
TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku siap memeriksa Kadis PU Seram Bagian Timur (SBT), Nurdin Mony, sehubungan penetapannya sebagai tersangka pada 18 September 2014 terkait pembangunan jembatan Gaa pada 2007 senilai Rp2,7 miliar yang diindikasikan fiktif.
“Kami segera memanggil bersangkutan untuk memperlancar tahapan penyidikan,” kata kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Senin (6/10/2014).
Nurdin nantinya bakal diperiksa dengan oknum legislator Kabupaten SBT, Bader Azis Alkatiri, terkait perannya sebagai Direktur PT. Putera Seram Timur yang memenangkan tender pembangunan jembatan Gaa pada 2007.
“Pasti diperiksa karena sebelumnya saat tahapan penyelidikan telah diminta keterangan. Apalagi, saat ini tahapannya penyidikan dengan telah ditetapkan tersangka baru yakni Kadis PU SBT, Nurdin Mony,” ujarnya.
Pemeriksaan oknum legislator dari PKS itu karena perusahaannya dipinjam Tommy Andreas untuk mengerjakan proyek jembatan Gaa. Bobby belum bisa memastikan oknum legislator itu bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Masih tahapan penyidikan sehingga butuh pengembangan, baik saksi dan bukti untuk mengungkapkan kerugian negara tersebut,” katanya.
Penyidik Kejati Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka setelah menggelar ekspos di ruang kerja Kajati Maluku, I Gede Sudiatmadja, untuk Tommy di Ambon pada 25 Agustus 2014, sedangkan Nurdin ditetapkan 18 September 2014.
Tim penyidik juga intensif memeriksa sejumlah saksi antara lain, Sekretaris Panitia lelang, Ny.Sitty Fatma Pellu dan anggotanya, Abdul Latif Arey di Ambon pada 12 September 2014.
Begitu pun, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBT, Zainal Arifin Vanath di Ambon pada 15 September 2014.
Pemeriksaan ketiganya, menindaklanjuti perlakuan serupa terhadap Ketua Panitia lelang, Abdul Rahman Meilisa dan anggota lainnya, Said Udin Letsoin.
Thomas menggunakan bendera PT. Putra Seram Timur dengan Direkturnya Bader Azis Alkatiri untuk mengerjakan proyek itu. Namun hingga kini tak ada realisasi pekerjaan.
Kendati fiktif, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggungjawaban telah rampung pembangunannya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi yakni Nurdin Mony, Direktur CV. Nurlita , Jacobus Fofid (konsultan pengawas) dan Bendahara proyek, Busra Mahulette.
Nurdin Mony pernah dijerat Kejati Maluku dalam kasus korupsi proyek jalan lingkar Gorom, Kabupaten SBT yang merugikan negara Rp10 miliar lebih sehingga dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru pada 29 Oktober 2007.(ant/kum)






