
TRANSINDONESIA.CO – Polda Maluku telah menetapkan 3 orang tersangka dan POMDAM XVI Patimura menetapkan seorang tersangka dari 9 saksi yang diperiksa dalam kasus kekerasan yang menyebabkan korban Aiptu Paulus Lekatompessy tewas.
“Paulus yang menjabat Kanit Reskim Polsek Nusaniwe, Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Kesembilan saksi yang telah diperiksa secara terpisah hingga saat ini sebanyak 9 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie kepada TransIndonesia.co di Mabes Polri, Kamis (2/10/2014) malam.
Dari 9 saksi kata Ronny, tiga orang telah dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh penyidik Polres Ambon yakni, Ferdy Rupidara alias Berti, Jefri Serhalawan dan Demianus Wenhenusun alias Guru Dang.
Sementara, pihak POMDAM XVI Pattimura telah menetapkan 1 tersangka dari TNI bernama Serma Yopi Laturake (anggota provoost Denma Kodam Pattimura).
“Polres Pulau Ambon dan pihak POMDAM XVI Pattimura sudah berkoordinasi dan berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut dengan profesional dan transparan.
Selain itu, kedua penegah hukum tersebut juga berkomitmen saling membantu dan melengkapi dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh masing-masing institusi.
“Hal ini dilakukan guna mengungkap keterlibatan para pelaku baik yg diduga dari oknum TNI maupun warga masyarakat,’ terang Ronny.
Jenderal bintang dua ini menyatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan dengan mencari saksi-saksi lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.
Sebagaimana diwartakan Transindonesia.co sebelumnya, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP I Putu Bintang Juliana menegaskan, kematian Ipda Paulus Lekatompessy murni merupakan kasus hukum.
“Peristiwa ini bukan merupakan insiden antar institusi Polri dengan TNI,” kata Kapolres di Ambon, Rabu Kapolres mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak terpancing berbagai isu dan menyerahkan penanganan masalah tersebut ke penyidik Polres berama Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVI/Pattimura.
Ipda Paulus meninggal dunia akibat perkelahian yang dipicu salah paham dengan Serka YL, anggota Kodam XVI/Pattimura, pada Selasa dini hari (30/9/2014)di Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon)
Menurut Kapolres, korban saat itu sedang melayat ke rumah duka salah satu warga Latuhalat dan bertemu tersangka di sana, kemudian terjadi salah paham yang berujung perkelahian.
Korban dilarikan ke RS Bhayangkara dan akhirnya meninggal dunia, kemudian tim dokter telah melakukan otoupsi pada pukul 11.00 WIT.(nic)






