
TRANSINDONESIA.CO – Relokasi 370 Kepala Keluarga (KK) pengungsi sinabung masih saja belum dapat dilakukan pemerintah. Kali ini, kawasan Hutan Produksi Siosar puncak 2000, Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumatera Utara (Sumut) seluas 250 hektar yang dialokasikan untuk pengungsi belum mendapat izin untuk membuka jalan kawasan tersebut dari Pemprovsu.
“Untuk lahan relokasi sudah menjadi kewenangan pemkab karo, Sesuai surat keterangan menteri kehutanan, kawasan agropolitan dapat digunakan karena areal itu wewenang pengelolahan pemerintah karo, namun sebelum rumah dibangun dikawasan tersebut, harus ada izin jalan membuka permukiman ditengah hutan, izin jalan itu belum dikeluarkan pemprovsu,” ujar Sekretaris Daerah Karo, Sabrina Tarigan melalui sambungan telepon, Rabu (1/10/2014).
Dijelaskannya, tahun ini juga rencananya pemkab karo akan membangun permukiman warga dari tiga desa diradius 3 km dari gunung sinabung yang direlokasi sesuai rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Harus tahun ini juga, kalau lewat tahun ini sertifikat gratis yang diberikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan hangus,” ungkapnya.
Untuk itu, ditambahkannya, pemkab karo berharap izin jalan akan keluar dalam waktu dekat, dimana relokasi warga erupsi sinabung semakin mendesak akibat semakin menipisnya bahan pokok serta obat-obatan lainnya.
“Kita harapkan bantuan dari donatur untuk memberikan bahan pokok kebutuhan sehari-hari untuk pengungsi. Karena stok kita semakin menipis,” ungkapnya.
Disinggung mengenai anggaran yang akan dikeluarkan untuk pembangunan rumah, Sabrina tidak banyak komentar.
“Kita belum ketahap itu, masih menunggu izin pembukaan jalan dulu,” ungkapnya.
Sementara itu Sekda Pemprovsu, Nurdin lubis tidak menggubris telepon dan menjawab pesan singkat yang dikirim saat ditanya perihal izin pembukaan jalan tersebut. (dhon)





