
TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Sumatera Utara segera melakukan upaya paksa terhadap pemilik Taman Simalem Resort (TSR), Tamin Sukardi yang tiga kali mangkir dari pemeriksaan.
Bos TSR yang memiliki luas 206 hektar di Kabupaten Karo, telah tiga kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Gunawan yang telah dijebloskan ke penjara. Tamin Sukardi, yang sampai sekarang lahannya itu menjadi permasalahan tentang keabsahaan hak milik tanah yang dibelinya.
“Dalam pemanggialnnya sebagai saksi, penyidik sudah melayangkan tiga surat panggilan. Untuk pemanggilan paksa, kapan waktunya dilakukan masih dirapatkan kepada pimpinan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, AKBP Helfi Assegaf yang dikonfirmasi Transindonesia di Medan, Senin (22/9/2014).
Menurt Helfi, status Tamin yang masih saksi itu belum tersangka terus didalami.
“Status Tamin masih tersangka, begitupun kami masih mengumpulkan bukti dan memanggil pihak BPN untuk menjerat Tamin,” katanya.
Tamin Sukardi yang dikenal di Sumatera Utara sebagai “orang licin” karena selalu lolos dari jeratan hukum, seperti halnya status tersangka Tamin pada tahun 2010 hilang oleh penyidik Polda Sumut.
“Informasinya di SP3 kan oleh Kapolda Sumut yang lama,” kata sumber Transindonesia dilingkungan Mapoda Sumut di Medan.
Dikatakan sumber tersebut, SP3 kasus Tamin yang sudah terjerat sebagai tersangka atas pemalsuan dan pemilikan lahan hutan lindung yang kini dijadikannya TSR, saat itu Kapolda Sumut dipimpin oleh Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro.(sur)





