
TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengupayakan mediasi dalam menghadapi gugatan sejumlah kreditur Bank Sertivia yang merasa dirugikan negara atas penyitaan aset.
“Kalau bisa perkara tidak lanjut ke pengadilan tapi cukup dengan mediasi saja karena inilah yang terbaik untuk kasus perdata,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Barat Novika di Jakarta, Senin (15/9/2014).
Ia mengemukakan sejumlah kreditur Bank Sertivia yang diwakili Merry melayangkan gugatan pada awal Januari 2014 karena merasa telah melunasi utang dengan bank tersebut.
Namun dalam beberapa mediasi, pihak penggugat ini tidak memiliki cukup bukti yang menyatakan telah melunasi kredit di Bank Sertivia.
“Asalkan ada bukti maka negara akan melepaskan,” ujar dia.
Kasus gugatan kreditur ini terkait dengan korupsi di Bank Sertivia yang menyeret mantan direktur David Nusa Wijaya atas penerimaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp1,3 triliun pada 2006.
Putusan pengadilan menyatakan negara berhak menyita aset yang dimiliki Bank Sertivia, di antaranya uang yang disalurkan melalui pinjaman.
Sejumlah kreditur harus menjalani penyitaan aset karena terdata belum melunasi utang.
Merry menyatakan keberatan atas penyitaan sebidang tanah miliknya oleh negara.(ant/dam)







