![Ilustrasi](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2014/08/korupsi-dana-bos-mataram.jpg)
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak aparat penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di daerah ini sekitar Rp81,6 miliar antara tahun 2010 sampai 2012.
“Kami juga harapkan masyarakat di daerah ini ikut mendesak Kejati NTT untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Kupang, Rabu (10/9/2014).
Busyro Muqoddas mengatakan hal itu ketika ditanya wartawan soal perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2010 dan 2011 sebesar Rp74,8 miliar dan 2012 sebesar Rp6,8 miliar.
Menurut dia, KPK masih percayakan kepada aparat penyidik Kejati NTT untuk menangani kasus tersebut, sehingga masyarakat juga tidak perlu tanggung-tanggung mendesak institusi penegakkan hukum tersebut untuk segera menuntaskannya.
Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Mangihut Sinaga mengatakan KPK akan segera mengambil alih penanangan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tersebut di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2010 dan 2011 sebesar Rp74,8 miliar dan 2012 sebesar Rp6,8 miliar.
“Kasus dugaan korupsi dana bansos itu akan diambil alih KPK untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Mangihut kepada wartawan pada 21 Juli 2014 bertepatan dengan persiapan peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-54 di kantor Kejati NTT.
Mangihut yang saat itu didampingi sejumlah pejabat di lingkup Kejaksaan Tinggi mengaku, institusi yang dipimpinnya belum pernah melakukan sedikit pun penyelidikan atau apa pun namanya berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tersebut, karena Kejati NTT belum mendapatkan laporan resmi terkait dugaan korupsi tersebut.
Namun demikian, karena dugaan korupsi dana bantuan sosial di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur itu telah menjadi perhatian publik maka KPK berinisiatif mengambil alih penyelidikan kasus tersebut sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum.
Pengambilalihan penyelidikan oleh KPK, menurut Mangihut, diyakini akan memberikan sebuah kepastian dan penegakan hukum yang lebih baik karena tidak ada konflik kepentingan.
Ada kekhawatiran, kata Mangihut, jika dugaan penyalahgunaan keuangan negara itu ditangani Kejaksaan Tinggi NTT akan terjadi konflik kepentingan.
“Kami khawatirkan hal itu (konflik kepentingan), jadi ketika KPK mengambil alih penyelidikannya, kami sangat setuju,” katanya.
Mangihut bahkan mengatakan, tidak pernah melakukan sedikit pun penyelidikan, baik berkaitan dengan pengumpulan barang bukti dan keterangan terkait dugaan tersebut.
“Kami belum melakukan penyelidikan maupun penyidikan apapun terkait dengan kasus dugaan korupsi Bansos tersebut, sehingga kami dicurgai mengendapkan kasus tersebut, rasanya tidak masuk akal,” demikian Mangihut Sinaga.(ant/sun)