Tak Bayar PBB Rp1,2 M, Yuki Simpang Raya Medan Terancam Ditutup

Yuki Simpang Raya Medan.(dhon)
Yuki Simpang Raya Medan.(dhon)

TRANSINDONESIA.CO-Yuki Simpang Raya Plaza Jalan Sisingamangaraja Medan, Sumatera Utara,  terancam ditutup terkait tunggakan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebasar Rp1,2 Miliar dari  rentan waktu 2007 hingga 2014.

Kepala Bidang Bea Hasil Pajak (BHP) Dinas Pendapatan Kota Medan, Zakaria mengatakan, pihaknya sudah menyurati manajemen Yuki Simpang Raya untuk melunasi tunggakan PBB tersebut.

“Sudah dua kali kita surati manajemen yuki namun tidak ditanggapi,” ujarnya.

Dikatakan Zakaria, tidak adanya itikad baik dari manajemen sebelumnya membuat berang Dinas pendapatan hingga berniat segera menyegel salah satu plaza terlama di Kota Medan.

“Tapi barusan saya dihubungi manajemen yuki simpang raya kalau mereka akan membayar tunggakannya hari ini juga,” ungkapnya.

Dengan niat membayar tunggakan PBB itu, lanjutnya, otomatis Dispenda Medan harus membatalkan segala tindakan hukumnya.

“Mereka mau datang hari ini ke kantor untuk membayar tunggakan PBB, dengan begitu kita hargai niat baik mereka dan segala tindakan hukum yang akan kita lakukan dibatalkan. Kita tunggu pelunasan tunggakan PBB mereka, jika tidak juga dibayar akan kita segel,” pungkasnya. (dhon)

Share