
TRANSINDONESIA.CO – Tindak Pidana Korupsi pada sektor pertambangan dinilai paling banyak terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai dari kecurangan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan tambang, hingga manipulasi sertifikat “Clean and Clear”.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad saat memberikan pemaparan pada Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin.
“Terkait hal tersebut, hampir sebagian besar dari data yang diperoleh atau hampir 50 persen izin pertambangan di Indonesia tidak punya NPWP. NPWP mereka hanya ikut oleh perusahaan induk saja,” kata Abraham di Banjarmasin.
Ia menambahkan, Banjarmasin merupakan daerah yang kaya akan bahan tambang, sehingga banyak perusahaan tambang yang beroperasi di sini.
Terkait izin usaha pertambangan daerah, kata Abraham, kerap ada keterlibatan oknum pemda dalam praktek tersebut, sehingga perusahaan yang tidak memiliki NPWP, dapat menjalankan usahanya.
Menurut Abraham, asumsi rata-rata orang yang berpandangan bahwa daerah yang terdapat perusahaan tambang di dalamnya, merupakan daerah yang sejahtera dan kaya raya, namun sebetulnya, jika ditinjau lebih dalam, akan ditemukan sekolah-sekolah yang rusak dan infrastruktur yang tidak memadai.
“Jadi, di daerah tambang itu yang kaya ada dua, yakni pengusaha yang mendirikan usahanya dan oknum pemda yang bermain tadi. Inilah praktek yang terjadi,” kata Abraham.
Sehingga, tambahnya, ia mengimbau agar pemerintah kabupaten dan kota harus lebih berhati-hati memberikan izin kepada persahaan pertambangan yang ingin mendirikan usaha.
Abraham menambahkan, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah pemberian sertifikasi Clean and Clear (CNC) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang kerap diperjual belikan.
Perlu dilihat dan melakukan pemetaan modus-modus canggih yang terjadi. Korupsi itu ada dua hal, pertama karena kebutuhan dan kedua karena keserakahan, kata Abraham.
Kalau orang korupsi karena keserakahan, tambah Abraham, hukumannya harus berat, bahkan hingga hukuman mati, namun jika orang korupsi karena kebutuhan, itu harus dipahami, karena menurut saya itu tanggung jawab pemerintah.
“Bukannya ingin melegalkan korupsi karena kebutuhan, tapi perlu diketahui ini ada masalah kesejahteraan. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Abraham.(ant/fer).







