
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin (8/9/2014), memeriksa satu tersangka dan satu saksi dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tahun anggaran 2011 dan 2012.
“Tersangka yang diperiksa yakni ST (Komisaris PT. Trias Jaya Perkasa), posisinya sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi Linda Sulaiman (Direktur PT Trias Jaya Perkasa (Pelaksana Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah, Kota Tangerang Selatan).
Ia menjelaskan pokok pemeriksaan terhadap dua saksi itu, yakni, keberadaan perusahaan saksi sebagai pemenang tender dan pelaksana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang pada 2011 yang pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan oleh suami Saksi yaitu tersangka ST (Linda Sulaiman).
Kebenaran penggunaan PT Guna Karya Nusantara milik Saksi H Nilla Suprapto (selaku Direktur) oleh ST dalam memenangkan tender lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Selatan untuk 2012.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011 dan 2012.
Satu tersangka di antaranya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan merupakan adik kandung dari Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.
Lima tersangka lainnya, yakni, Mamak Jamaksari (MJ), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 54/F.2/Fd.1/08/2014.
Desy Yusandi (DY) , Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 55/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014, Neng Ulfah (NU), Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.
Serta Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 58/F.2/Fd.1/08/2014.(ant/her/fer)







