
TRANSINDONESIA.CO – Roy Ranto Samosir, PNS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Rantauprapat, yang ditangkap sedang pesta sabu bersama bunda Narkoba dan 4 temannya, cuma dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.
Roy Ranto Samosir (29) satu berkas dengan Riza Hamdani Daulay (34) warga Jalan Kampung Baru Rantauprapat, didakwa jaksa melanggar pasal 112 ayat 1 juncto 132 ayat 1, dan terbukti pada dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti sabu 0,26 gram (dalam berkas perkara/BAP). Padahal, polisi menyita barang bukti sabu 1 gram dari Roy Ranto Samosir.
Vonis ringan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Zulfadly SH, dan hakim-hakim anggota, Jazuri SH dan Anita Silitonga SH, Selasa 2 September 2014 di PN Rantauprapat.
Pada putusan pidana nomor 326/Pid.B/2014/PN Rap, terdakwa Roy dan Riza Hamdani yang dituntut penjara 1 tahun 2 bulan, dihukum 10 bulan penjara. JPU Naharuddin Rambe SH, terima pula atas putusan hakim itu.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan sependapat dengan JPU, tetapi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.
Hal-hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas Narkoba. Hal-hal merigankan bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Humas PN Rantauprapat Armansyah Siregar SH MH, Selasa (9/9/2014), di ruang kerjanya, mengakui majelis hakim tidak mempertimbangkan perbuatan terdakwa Roy Ranto Samosir sebagai aparatur negara (PNS) di Lapas Kelas II-A Rantauprapat, sebagai hal yang memberatkan dari majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
Ketua majelis hakim Zulfadly SH mengakui vonis tersebut. Ketika ditanya, apakah terdakwa seorang PNS dan bekerja di Lapas bukan hal memberatkan memiliki narkotika, Zulfadly hanya menjawab, betul. “Iya, ya. Betul itu,” katanya menjawab wartawan, tetapi tidak memberi penjelasan.
Dari 11 tersangka yang terlibat pesta sabu yang ditangkap polisi, hukuman terhadap Roy dan Reza paling ringan.
Sebelumnya, Roya Farida dihukum 12 tahun, anggota polisi, Syafrizal dan Fauzul dan temannya Syaiful Bahri dihukum penjara masing-masing 6 tahun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunte memaparkan hasil penangkapan 11 tersangka pengguna sabu oleh tim Satnarkoba dari 3 lokasi berbeda, Rabu-Kamis (19-20/2/2014). Dari 11 orang yang ditangkap saat pesta sabu itu, 2 polisi anggota Polres Labuhanbatu, bunda Narkoba, PNS Lapas dan 7 warga lain.
Kapolres Achmad Fauzi menyebut kedua polisi yang ditangkap adalah Brigadir Sayfrizal Harahap dan Brigadir Fauzul Amri.
“Dari tersangka Brigadir Syafrizal ditemukan sabu seberat 50 gram. Kedua oknum polisi ini ditangkap bersama Syaiful Amri, warga Jalan Labuhan Deli Medan dari sebuah rumah kosong di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara,” ungkap Achmad Fauzi, Kamis (20/2/2014), di Mapolres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Polres kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek Hotel Sederhana di Jalan WR Supratman sekira pukul 23:00 WIB.
“Dari salah satu kamar hotel itu, petugas menangkap Syaifuddin, warga Tebingtinggi dan Andika, warga Pasar Bengkel Serdang Bedagai. Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti sabu 20,6 gram,” kata Kapolres.
Petugas terus melakukan pengembangan, dan menggerebek rumah Bunda Narkoba, Roya Farida di Aekpaing, Kelurahan Aekpaing, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (20/2/2014) sekira pukul 01:00 WIB.
Saat itu, polisi menangkap 6 tersangka, yakni Roya Farida alias bunda (pemilik rumah), Roy Ranto Samosir, PNS Lapas Rantauprapat, Nasaruddin Harahap warga Desa Amal Ajamu Kecamatan Panai Hulu, Sumardi warga Dusun Tebangan Kecamatan Bilah Barat, Reza Hamdani warga Kampung Baru Rantauprapat dan Budi Suhardi warga Dusun Tebangan Kecamatan Bilah Barat.
“Dari tersangka Roy Ranto Samosir, petugas menyita satu gram sabu, sedangkan dari Roy Farida alias Bunda disita pil ekstasi 14 butir. Jadi, dari penggerebekan di tiga lokasi, kami mengamankan 11 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 71,6 gram dan 14 butir pil ekstasi,” jelas Achmad Fauzi.(bus)





