
TRANSINDONESIA.CO – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta yang juga mantan Dirut PT Bank DKI, Winny Erwindia, mangkir kembali dari panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 42-500 senilai Rp80 miliar.
“Yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit sebagaimana surat dari Penasehat Hukum Tersangka dan memohon untuk dapat dijadwalkan kembali pemeriksaannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Winny Erwindia sebenarnya sudah dipanggil pada pekan lalu, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Winny sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu tahun lalu namun sampai sekarang masih melenggang bebas.
Mantan Direktur Pemasaran PT Bank DKI, MI, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 42-500 senilai Rp80 miliar, sudah ditahan Kejaksaan Agung.
Tersangka MI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Dugaan korupsi itu terkait Bank DKI dalam pembayaran Murabahah (Investment Financing) kepada PT Energy Spectrum Untuk Pembayaran Pesawat Udara Jenis Air Craft ATR 42-500 Dari Phoenix Lease Pte. Ltd Singapura.(ant/yan)







