Terdakwa Korupsi MTQ Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Selasa, memvonis Ambo Walay, terdakwa perkara dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi di Kabupaten Kepulauan Aru, dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Selain divonis 2 tahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Hengky Hendrajaya di Ambon, Selasa (26/8/2014).

Kendati divonis penjara dan membayar denda, namun terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp29 juta sebab yang bersangkutan telah mengembalikannya kepada negara.

Pada tahun 2011 lalu, Kabupaten Kepulauan Aru menjadi tuan rumah penyelenggara MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku.

Terdakwa yang menjabat Kasubag Akomodasi dari panitia MTQ saat itu dipercayakan mengeloa anggaran Rp413 juta untuk pembayaran penginapan dan hotel yang menampung para peserta.

Namun berdasarkan keterangan sejumlah saksi pemilik hotel dan penginapan di persidangan, mereka mengaku tidak menerima pembayaran penuh oleh terdakwa sehingga ada kerugian negara sebesar Rp29 juta.

Ambon Walay dijerat tim JPU I Nyoman Sumartawan dan Herry Santoso dengan pasal 2 Junto pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

Atas keputusan majelis hakim tipikor Ambon, terdakwa menyatakan menerimanya, sedangkan JPU melakukan upaya banding karena awalnya terdakwa dituntut dua tahun penjara.(nnt/kum)

Share
Leave a comment