MHI Laporkan Eggy Sudjana ke Polda Metro

eggy-sudjanaEggy Sudjana.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Eggy Sudjana dilaporkan ke Polda Metro, Senin (4/8/2014), karena diduga membuat pernyataan provokatif terkait pemilu presiden 2014.

Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Wakil Kamal yang melaporkan Eggy mengungkapkan, pernyataan provokatif yang dimaksud yaitu, akan melakukan people power (pengerahan masa), apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Prabowo-Hatta.

“Pernyataan Eggy bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan kalau betul ada pengerahan massa bisa juga kena pasal 103 KUHP soal ketidakpercayaan kepada MK,” kata Kamal di Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, saat ini gugatan di MK belum dimulai persidangannya namun Eggy sudah melakukan upaya provokasi dan intimidasi yang mengarah kepada perbuatan melanggar pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Sebagai bangsa yang besar kita wajib junjung tinggi pada norma hukum. Harus jadi contoh negarawan yang baik,” ujarnya.

Untuk itu, Kamal meminta kepada masyarakat supaya tidak mudah terpancing dengan segala bentuk provokasi.

“Laporan kami masih dipelajari dan akan diteruskan ke Intelkam Polda. Ini warning agar kedepan tidak membuat pernyataan yang cenderung memperkeruh, tadi sudah menyerahkan semua bukti seperti rekaman CD,” jelas dia.

Di samping itu, Kamal meminta kepada Eggy untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada masyarakat atas apa yang diucapkan.

“Eggy kalau perlu harus menarik omongannya, dan minta maaf,” katanya.(ini/yan)

Share
Leave a comment