e-Policing Berbasis Dampak Masalah Sebagai Model Polmas

Patroli Polisi Tempoe Doeloe.(ist)
Patroli Polisi Tempoe Doeloe.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – e-Policing (Pemolisian) berbasis dampak masalah sebagai model implementasi Polisi Masyarakat (Polmas) atau community Policing adalah Pemolisian segala usaha atau upaya mewujudkan dan memelihara keamanan, rasa aman maupun keteraturan sosial pada tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa.

Secara garis besar, pemolisian dapat digolongkan sebagai pemolisan yang konvensional dan pemolisian kontemporer (kekinian).

Dimana pemolisian yang konvensional lebih mengedepankan penegakan hukum, memerangi kejahatan, yang bersifat reaktif. Penyelenggaraanya banyak yang manual, parsial dan temporer.

Sedangkan pemolisian yang kontemporer dilaksanakan secara proaktif, mengedepankan tindakaan pencegahan, membangun kemitraan. Dengan pola implementasi juga menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan pelayanan yang prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabeel, informatf dan mudah diakses). Ini dikenal sebagai community policing (Polmas).

Model implementasi community policing (Polmas) sekarang ini ada dua yakni:

1. Berbasis wilayah (dengan batas-batas geografi yang jelas), ini diselenggarakan dari Mabes, Polda, Polres, Polsek dan subsektor sampai dengan petugas Babinkamtibmas.

2. Berbasis kepentingan (tidak berbatas yang jelas disatukan oleh kepentingan-kepentingan), ini dilaksanakan oleh fungsi-fungsi teknis kepolisian maupun oleh fungsi-fungsi pendukungnya.

Model pemolisian yang berbasis wilayah dengan yang berbasis kepentingan salling terkait dan merupakan satu bagian sistem yang terintegrasi.

Pada implementasi, pemolisian sebenarnya masih ada model yang dapat dibangun yaitu, pemolisian yang berbass dampak masalah. Karena kepentingan didalamnya bukan bagian dari urusan kepolisian, namun ketika menjadi masalah dampaknya akan mengganggu, mengancam, merusak bahkan bisa mematikan produktifitas.

Disinilah yang berbasis dampak masalah penangananya diperlukan keterpaduan atau integrasi dari pemangku kepentingan ataupun antara satuan fungsi.

Dengan membangun model pemolisian yang berbasis dampak masalah akan dapat menjadi wadah untuk mensinergikan, mengharmonikan dalam menangani berbagai masalah (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan bahkan pertahanan) sehingga solusi-solusi tepat yang dapat diterima semua pihak dan dapat digunakan untuk pra, saat maupun pasca.

Keterpaduan inilah yang menjadi kecepatan, ketepatan bahkan kekuatan sosial dan akan juga menjadi ketahanan nasional dalam menghadapi berbagai dampak masalah bahkan dampak globalisasi.(CDl-JktAgst)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment