
TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 50 Kg ganja kering hasil ungkap kasus, dimusnahkan di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/8/2014) siang di halaman Mapolsek Balaraja.
Kapolsek Balaraja, AKP Awaludin Amin mengatakan, barang bukti ganja seberat 50 Kg yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Cipta Kondisi antara jajaran kepolisian Polsek Balaraja beserta Polresta Tangerang, Bnaten, sejak Senin 07 Juli 2014 hingga kemarin di Rest Area jalan Tol Jakarta-Merak, Kampung Galebeg, Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja.
Dalam acara tersebut, Kapolsek mengatakan penanganan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.“Bukan hanya petugas keplisian akan tetapi seluruh unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama dan tokoh pemuda,untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkoba,” kata Kapolsek di hadapan sejumlah tamu undangan.
Ganja seberat 50 Kg itu disita dari empat orang tersangka, yang masing-masing berinisial MI,21 tahun, Ha, 25 tahun,Yud,37 tahun, dan MA, 22 tahun.
“Keempat tersangka akan kami jerat dengan pasal 111 jo 114 jo 115 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.(her)







