
TRANSINDONESIA.CO – Polsek Sawangan menggerebek tempat penjual minuman keras di Jalan Raya Muchtar, Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (24/8/2014) malam. Ratusan botol miras tidak berijin disita.
Sebanyak 323 jenis miras terdiri dari 264 plastik miras oplosan, 24 botol anggur, 10 botol vodka, 13 botol wiski drum, dan 12 botol iceland, disita petugas kedapatan dari pedagang minuman jamu.
“Suryanto Liu,35, pedagang minuman jamu kita mintai keterangan karena menjual miras tidak berijin,”ujar Kapolsek Sawangan, Kompol Saderi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru berjualan miras tiga bulan. “Miras itu dibelinya dari pengecer minuman di daerah Parung,”katanya kepada petugas penyidik. Selain itu, pelangganannya berupa anak-anak muda setiap akhir pekan selalu ramai.
“Seringnya anak-anak muda yang kerap mabuk dan berbuat onar di jalan, kemudian aksi balap liar motor di Jalan Ciputat – Parung diduga karena mereka mudah membeli miras,” jelas Kapolsek.
“Antisipasi tindakan kriminal akibat pengaruh minuman keras, kami akan meningkatkan operasi cipta kondisi dengan sasaran penjual minuman keras ilegal, premanisme, pencurian, serta tawuran,”tegas Kapolsek.(saf)







