TRANSINDONESIA.CO – Polisi menggeledah ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/8/2014). Lima terdakwa kembali ditangkap karena diduga menggunakan narkoba.
Penggeledahan dilakukan personel Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan bersama tim dari Satuan Sabhara. Polisi masuk ke sel dan memerintahkan para tahanan duduk.
Satu per satu napi digeledah dan barang bawaan juga diperiksa. Kejadian itu langsung menjadi tontonan pengunjung dan pegawai PN Medan. Upaya polisi tidak sia-sia. Petugas menemukan alat isap (bong) di sekitar kamar mandi bahkan mendapati sejumlah sabu-sabu.
Setelah penggeledahan itu, 5 dari 170 terdakwa yang hadir saat itu digelandang petugas dari dalam sel ke salah satu ruangan PN Medan. Belakangan seorang lagi menyusul dibawa ke ruangan itu.
Keenam tahanan yang diamankan masing-masing Edi Silitonga, Hendriawan, Dedi Nurwanto, Ahmad Fauzan, Jhoni Turnip dan Saleh. Seluruhnya merupakan terdakwa perkara narkotika.
Setelah sempat diamankan di salah satu ruangan, keenam terdakwa langsung melakukan tes urine. Satu per satu dibawa ke kamar mandi PN Medan.
“Setelah dites urine, seluruhnya positif menggunakan narkotika. Ada bong dan sabu-sabunya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan M Yusuf.
Penggeledahan itu merupakan hasil koordinasi PN Medan, Kejari Medan, dan Polresta Medan. Penggeledahan dilakukan setelah mereka mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan penggunaan narkoba di dalam ruang tahanan sementara PN Medan.
Sementara itu Wakil Kepala PN Medan Zulfahmi mengatakan, mereka mendapat informasi mengenai dugaan penggunaan narkoba alat isap ditemukan di ruang tahanan sementara sepulang para terdakwa ke Rutan. “Petugas kebersihan yang menemukan,” ucapnya.
Para terdakwa yang tertangkap ini kemudian digelandang ke Mapolresta Medan. Polisi menyatakan akan menyelidiki asal narkoba yang ditemukan dan digunakan para terdakwa.
“Untuk proses selanjutnya, kami masih harus memeriksa. Kami dari Kejaksaan dan Kepolisian tidak akan menolerir mereka (para terdakwa) diajukan kasus narkoba masih memakai narkoba. Kami meminta agar hukuman mereka diperberat,” ucap Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta.(okz/don)