KPK Tahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Ari Suryono. Ia ditahan terkait dugaan pemotongan dan penerimaan uang ASN di lingkungan Badan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Dilakukan pengembangan penyidikan baru dan KPK menetapkan dan mengumukan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum. Dengan status Tersangka, AS (Ari Suryono), Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/2/2024).

Ari disebut memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo. Ia juga menyuruh Siska menentukan besaran potongan dari dana insentif tersebut.

“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen. Sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” kata Ali.

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif. Koordinasi dilakukan melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

“Khusus di tahun 2023, SW [Siska Wati] mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN. Sejumlah sekitar Rp2,7 miliar,” katanya.

“Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati. Saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik,” ujar Ali.

Ari langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK. Atas perbuatannya, Ari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut. [rri/met]

Share
Leave a comment