TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait pembatalan diskualifikasi Abdul hadi, Calon Legislatif DPRD Provinsi setempat.
Pembatalan diskualifikasi itu memang berdasarkan keputusan Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi namun dari pihak KPU setempat tidak ada upaya banding bahkan terkesan menerima, kata anggota DPRD Kalteng dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kamaruddin Hadi di Palangka Raya, Kamis (7/8/2014).
“Abdul Hadi kan sudah terbukti menipu KPU Kalteng saat mendaftar sebagai Caleg karena tidak mengundurkan diri dari Staff Ahli DPD RI, sehingga didiskualifikasi. Seharusnya kan keputusan diskualifikasi itu dipertahankan KPU Kalteng,” ucap Kamaruddin.
Adanya upaya Kamaruddin melaporkan KPU Provinsi setempat kepada KY dan DKPP karena merasa dirugikan atas keputusan PTUN tersebut sehingga dirinya tidak jadi terpilih kembali sebagai wakil rakyat periode 2014-2019.
Dia mengatakan proses persidangan PTUN terkait gugatan yang disampaikan Abdul Hadi, Caleg DPRD Kalteng asal PPP itu terkesan kurang serius disikapi KPU Kalteng bahkan tidak ada upaya banding terhadap keputusan majelis hakim.
“Saat persidangan di PTUN, Abdul hadi menghadirkan beberapa saksi termasuk saksi Ahli, tapi KPU Kalteng tidak melakukan hal yang sama. Tidak adanya upaya banding dari KPU Kalteng untuk mempertahankan keputusannya mendiskualifikasi Abdul Hadi juga patut dipertanyakan,” kata Kamaruddin.
Politisi PPP itu mengatakan menurut informasi awalnya KPU Kalteng akan banding terkait keputusan PTUN, namun tanpa alasan yang jelas dibatalkan bahkan tanpa sepengetahuan dari Panitera Pertama.
“Ketua Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kalteng juga pernah memberikan komentar bahwa bagaimana menjadi wakil rakat jika proses pendaftarannya saja sudah tidak jujur. Inilah kenapa harus dilaporkan ke KY maupun DKPP,” demikian Kamaruddin.
Sebelumnya, Staf Ahli Dewan Perwakilan Daerah RI Abdul Hadi, dilaporkan telah menipu Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah saat mendaftar sebagai calon legislatif DPRD provinsi dari Partai Persatuan Pembangunan.
Dalam laporan yang disampaikan ke KPU maupun Bawaslu Kalteng tersebut, Abdul Hadi tidak mencantumkan surat pengunduran diri dari Staff Ahli DPD RI sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 pasal 51 ayat 1.
Bahkan dalam laporan tersebut dilampirkan SK Sek-Jend DPD RI Nomor 116 tahun 2014 per 2 Januari 2014 terdapat nama Abdul Hadi di nomor urut 83 sebagai staf ahli anggota DPD RI Bidang Keahlian di ibu kota Provinsi (H Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin) dengan honor Rp6.000.000 per bulan.(ant/tan)








