TRANSINDONESIA.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengecam oknum polisi Surabaya yang merampas kamera fotografer Harian Bhirawa Tri Diana saat meliput unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum Jatim.
Ketua PWI Jatimr Akhmad Munir saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (6/8/2014), mengatakan, perampasan tersebut bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat 2 dan 3 jo pasal 18 ayat 1 serta pasal 8.
“Oleh karena itu, untuk penyelesaiannya sebelum dengan cara musyawarah atau kekeluargaan sebaiknya lebih dulu dilaporkan ke Propam Polda Jatim,” katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya pelaporan tersebut maka oknum petugas yang melakukan perampasan kamera akan diusut dan diberikan tindakan tegas.
“Seharusnya kepolisan paham dan mengerti terkait dalam peran wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya yang dilindungi oleh UU tersebut,” katanya.
Oleh karenanya, kata dia, PWI Jawa Timur mendesak kepada pimpinana Polrestabes dan Kapolda Jawa Timur untuk menindak tegas oknum polisi tersebut.
“Sebenarnya polisi dan pers bisa saling bekerja sama dalam memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia berharap supaya peristiwa yang merugikan jurnalis tersebut dapat diselesaikan dengan baik karena dimungkinkan terjadi salah paham atau miskomunikasi.
“Intinya kasus perampasan kamera milik wartawan ini harus diusut tuntas dan oknum pelakunya diberikan tindakan tegas,” katanya.
Sebelumnya,Tri Diana Fotografer Harian Bhirawa menjadi korban perampasan kamera oleh salah satu oknum petugas berpakaian preman saat sedang meliput bentrokan antara petugas dengan demonstran di kantor KPU Jawa Timur.
Kamera jurnalis tersebut dirampas paksa oleh oknum petugas dan langsung menghapus file foto di dalamnya.(ant/ats)







