Alex Asmasoebrata Penuhi Panggilam Polda Metro

alex-Atmasoebrata-di-panggil-polda Mantan pebalap nasional Alex Asmasoebrata memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.(ist)

 

TRANSINDOENSIA.CO – Mantan pebalap nasional Alex Asmasoebrata memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media massa oleh Ketua Bidang Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia DKI Jakarta Ashraff Ali.

“Saya memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor atas laporan polisi terhadap Asyraff Ali yang memfitnah melalui media massa,” kata Alex di Markas Polda Metro Jaya Rabu (16/7/2014).

Alex menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB-13.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Alex mengungkapkan penyidik kepolisian mengajukan pertanyaan seperti apa tindakan fitnah yang dilakukan terlapor Ashraff Ali.

Kemudian penyidik juga meminta penjelasan Alex soal identitas dan terlapor menyampaikan dugaan fitnah melalui media apa.

“Saya bawa barang bukti berupa kliping berita pernyataan fitnah Ashraff,” ujar Alex.

Alex menyebutkan Ashraf Ali yang menjadi anggota DPRD DKI Jakarta berbicara kepada media bahwa Alex dipecat sebagai pengurus KONI karena tidak pernah masuk dan memajukan induk organisasi olahraga tersebut.

Karena dianggap tidak ingin memajukan KONI DKI dan alasan efisiensi, para pimpinan induk organisasi olahraga itu termasuk Ashraf memecat Alex sebagai Sekretaris Umum KONI DKI.

Padahal Alex ditunjuk Ketua Umum KONI DKI Winny Erwindia sebagai Ketua Tim Perampingan Pengurus dari 80 orang menjadi 62 orang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2450/viii/2014/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 2 Juli 2014, Alex melaporkan Ashraff dugaan melanggar Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan Pasal 4 ayat 5 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).(yan)

Share
Leave a comment