TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Polairud Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan dua tersangka, yakni motoris speedboat Guntur berinisial MM dan motoris Kusu Bulang berinisial KI dalam kasus tabrakan dua speedboat itu yang menewaskan empat orang, Senin (21/7/2014).
Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Sabtu (26/7/2014), mengatakan kedua tersangka kini telah ditahan untuk proses lebih lanjut dengan ancaman minimal 10 tahun penjara sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2008 mengenai pelayaran.
Kedua tersangka dinilai terbukti tidak mematuhi aturan pelayaran yakni berlayar di luar jadwal serta lalai dan mengakibatkan penumpang meninggal.
Ia mengatakan sesuai ketentuan pelayaran yang ditetapkan pihak Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Ternate, jadwal speedboat berlayar pada semua pelabuhan di daerah ini mulai pukul 06.00 WIT, tetapi kedua speedboat tersebut berlayar mengangkut penumpang pukul 05.30 WIT.
Sehingga, tindakan motoris yang kini telah menjadi tersangka dengan membawa penumpang tidak sesuai dengan aturan dan mengakibatkan ada penumpang yang meninggal dunia.
Korban tabrakan speedboat di Perairan Sofifi, Ibu Kota Provinsi Malut, bernama Ernawati (28 tahun), akhirnya ditemukan pada Jumat (25/7/2014) dinihari, dalam keadaan tak bernyawa di sekitar Perairan Guraping, Sofifi.
Korban ditemukan oleh seorang nelayan yang tersangkut di sekitar mercusuar. Korban langsung dikebumikan di Sofifi, karena kondisinya sudah membusuk.
Di sekitar jasad korban tersebut, tim SAR menemukan tas berisi uang senilai Rp11 juta milik korban meninggal lainnya dalam tabrakan speedboat tersebut, yakni Siti Aminah (35 tahun) dan diamankan untuk diserahkan kepada keluarganya.
Selain Ernawati yang telah ditemukan meninggal, sebelumnya juga tiga penumpang speedboat Guntur yang tewas tersebut adalah Siti Aminah (35 tahun), Susi (27 tahun) dan Suwarno (40 tahun), telah dikebumikan.(ant/kum)







