TRANSINDOENSIA.CO – Pengadilan Agama Palembang, Sumatera Selatan, setiap bulan rata-rata menangani 100 lebih perkara cerai baik yang diajukan oleh suami atau cerai talak maupun diajukan oleh istri atau cerai gugat.
Berdasarkan data dalam dua bulan terakhir pada Mei 2014 ditangani 196 perkara cerai talak dan gugat serta pada Juni 188 perkara cerai talak dan gugat, kata Humas Pengadilan Agama Palembang, Syamsul Bahri, kemaren.
Menurut dia, berdasarkan data tersebut, perkara cerai gugat mendominasi atau sebagian besar dari keseluruhan perkara yang ditangani Hakim Pengadilan Agama Palembang yakni pada Mei terdapat 142 perkara dan pada Juni tercatat 136 perkara cerai gugat.
“Setiap bulan rata-rata terdapat 100-150 istri yang mengajukan cerai, sedangkan suami menceraikan istrinya hanya 30-50 orang per bulan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan para istri dan suami yang mengajukan cerai, langkah mereka mengakhiri hubungan rumah tangga paling tidak ada sejumlah alasan dan merupakan langkah terakhir setelah melalui proses dan pemikiran secara matang.
Alasan pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai karena rumah tangganya mereka sudah tidak harmonis lagi, terjadi masalah perekonomian atau krisis keuangan rumah tangga, krisis akhlak, dan yang paling dominan karena adanya orang ketiga.
Kemudian, perceraian juga mereka lakukan karena terjadinya perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, serta disebabkan perjodohan atau pernikahan tanpa cinta sehingga tidak terjadi kecocokan setelah dijalani kehidupan suami istri,” kata Syamsul.(ant/dri)