TRANSINDOENSIA.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberikan teguran keras kepada 2 stasiun televisi nasional, yaitu Metro TV dan TV One karena menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan seseorang atau kelompok.
“Kami akan memberikan teguran keras kepada 2 media televisi yang (isi siarannya) berpihak, dan kami umumkan sore ini,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Jakarta, Senin (21/7/2014).
Tifatul mengatakan teguran keras itu memiliki konsekuensi apabila kejadian tersebut terulang lagi maka ijin siarannya bisa dicabut. Tifatul menjelaskan Kemenkominfo sudah memanggil kedua pihak untuk dimintai penjelasannya dan hasilnya keduanya mengakui keberpihakannya dalam isi siaran. “Tentu siapapun menilai isi siaran kedua televisi tersebut berlebihan,” ujar dia.
Sikap Kemenkominfo itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai isi siaran kedua stasiun televisi tersebut. Menurut dia, saat itu KPI memberikan rekomendasi yaitu pencabutan ijin siaran dan ijin siaran tidak diperpanjang. “Ya kan tahun depan ijin mereka diperpanjang,” ujar dia.
Seperti diketahui, KPI merekomendasikan Kemenkominfo untuk mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) untuk Metro TV dan TV One. Hal itu disebabkan kedua stasiun tv itu tidak netral dalam pemberitaannya seputar pemilu.
KPI menilai telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu “Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu.(met/yan)








