BNN Jabar Sita 390 Kg Ganda dari Gudang

ganja-dari aceh-ditangkapBarang bukti berupa paket ganja.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO –  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat  menggeledah rumah di perumahan Rajeg City, Tanggerang, Banten. Dari sebuah gudang di rumah itu, BNN menyita 390 kilogram ganja kering siap edar.

Kepala BNN Provinsi Jabar Brigjen Pol Anang Pratanto kepada pers saat ekspos barang bukti di Bandung, Jumat (18/7/2014), mengatakan, 390 paket ganja itu disimpan oleh tersangka DS, 32.

Penangkapan itu turut dibantu Polsek Rajeg Tiga Raksa, Tangerang. “DS mengaku barang tersebut rencananya akan di edarkan di beberapa kota besar seperti DKI Jakarta, Jabar, Banten dan Jateng,” ujar Anang.

Dari pengakuan DS, ganja tersebut dikirim langsung dari Aceh menggunakan truk tronton dan diambil di 5 wilayah berbeda.

Lebih jauh Anang menerangkan, penangkapan DS merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 2 tersangka asal Medan yang lebih dulu diamankan oleh BNN Kabupaten Bogor di wilayah ruas tol Jagorawi dengan barang bukti seberat 200 kg ganja kering.

“Dengan barang bukti sebanyak 200 kilogram ganja kering, dengan ini total keseluruhan ganja kering siap edar yang di amankan pihak BNN sebanyak 590 kilogram, dan para tersangka adalah sindikat lama,” ujar Anang.

Anang mengatakan, sindikat ini menjadikan Jabar sebagai gudang penyimpanan ganja yang dikirimkan dari Aceh.  Kini ketiga tersangka dijerat pasal 144 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup, atau sedikitnya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(din/her)

Share