Rumah Sutan Bhatoegana di komplek Villa Duta, Jalan Sipatahunan Nomor 26 Villa Duta Bogor, Jawa Barat, kemabali digeledah KPK pada Kamis (17/7/2014)
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasuki guna menggeledah rumah mantan Ketua Komisi VII Partai Demokrat Sutan Bhatoegana terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
“Sejak sekitar pukul 10.30 WIB, penyidik KPK yang menangani perkara tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB (Sutan Bhatoegana) menggeledah dua lokasi yaitu pertama kediaman SB di Villa Duta, Jalan Sipatahunan Nomor 26 Villa Duta Bogor,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Sebelumnya KPK juga sudah pernah menggeledah kantor rumah Sutan pada 16 Januari 2014 namun terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
“Kedua di kediaman Raja Khudri Parlindungan Siregar, perumahan Baranangsiang Indah, Jalan Jatiluhur Raya Blog G II Nomor 3, Bogor,” tambah Johan.
Penggeledahan itu sudah selesai pada pukul 15.30 WIB.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014 karena diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.
Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.
Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.
Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.
Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT. Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.(ant/saf)