Kantor Bawslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Sedikitnya 98 dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) 2014 yang dicatat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut). Diantaranya sebanyak 85 temuan yang masuk kategori pelanggaran administrasi dan 13 lainnya dugaan pelanggaran kategori pidana pemilu.
“Data yang sudah kita terima sampai hari ini, tercatat sebanyak 98 kasus pelanggaran pemilu,” kata Pimpinan Bawaslu Sumut Herdi Munthe di Medan, Selasa (15/7/2014).
Data yang telah dihimpun tersebut berasal dari tiga tahapan, yakni masa kampanye dengan total 59 dugaan pelanggaran dengan rician 55 kategori pelanggaran administrasi dan 4 pidana.
Sementara di masa tenang terdapat sebanyak 25 kasus. Rinciannya, 24 pelanggaran administrasi dan 1 pelanggaran pidana. Sedangkan di hari H pemungutan suara pilpres 9 Juli, Bawaslu menerima 14 laporan kasus dugaan pelanggaran dengan rincian 6 pelanggaran administrasi dan 8 dugaan pidana.
“Tiga kasus pidana di Medan sudah dilimpahkan ke Polresta Medan tadi malam, setelah gelar kasus bersama Sentra Gakkumdu,” sebutnya.
Terkait dugaan pelanggaran administrasi, Panwaslu Kabupaten/Kota telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Salah satunya saat hari pemungutan dan penghitungan suara 9 Juli lalu, ditemukan surat suara rusak karena basah dan juga terdapat kekurangan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
Seperti di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sebanyak 24 lembar surat suara kurang di TPS 1, Desa Sinonoan, Kecamatan Siabu serta kekurangan 204 lembar surat suara di empat desa yang tersebar di empat TPS di Madina.
“Panwaslu merekomendasikan agar kekurangan ini dipenuhi. Solusi saat itu, surat suara diambil dari TPS terdekat dan tidak ada kendala kekurangan surat suara hingga pemungutan suara selesai,” katanya.
Dari sejumlah tempat lainnya juga diterima laporan adanya saksi yang menggunakan atribut atau simbol salah satu pasangan calon. Temuan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi untuk melarang saksi masuk ke dalam lokasi TPS.
Saat ini proses rekapitulasi memasuki tahap akhir rekapitulasi tingkat kecamatan. Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota akan dimulai hari ini Rabu (16/7/2014).
“Kita akan mengawasi potensi kecurangan (tahap rekapitulasi) seperti mengubah hasil yakni menambahkan atau mengurangi perolehan suara. Mengawasi penyelenggara yang main mata dengan tim pemenangan peserta pilpres,” ujarnya.(ib/don)





