TRANSNDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) memeriksa saksi M Alinafiah Nasution selaku pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut dalam dugaan korupsi pembuatan peta bencana bersumber dari APBD tahun 2012 senilai Rp2 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama di Medan, Senin (14/7/2014), mengatakan saksi tersebut dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pembuatan peta titik rawan bencana di Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Saksi Alinafiah, menurut dia, diperiksa di sebuah ruangan Pidana Khusus Kejati Sumut sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Pemeriksaan saksi PPK tersebut atas dua tersangka AFA selaku Kasubid Kesiapsiagaan BPBD Pemprov Sumut dan tersangka Ir PS selaku Dirut PT Pemeter Argeo Consultant Engineering (PACE),” ucap Chandra.
Dia menyebutkan, kasus dugaan korupsi kegiatan pemetaan BPBD Provinsi Sumut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan menetapkan tersangkanya dua orang, yakni AFA selaku Kasubid Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sumut dan tersangka Ir PS Direktur Utama PT PACE.
Dugaan korupsi tersebut dilakukan kedua tersangka dengan cara mengirit anggaran untuk staf ahli. Semestinya dana Rp2 miliar itu dianggarkan Pemprov Sumut untuk pengadaan sebanyak 14 orang staf ahli.
Namun, jelas Chandra, yang didatangkan atau dipanggil hanya 7 orang staf ahli, sedangkan sisa dana untuk kegiatan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.(ant/don)






