TRANSINDONESIA.CO – Polisi sudah merampungkan penyidikan kasus WD (14 thn), pelaku penyodomi sepuluh anak di Banjarmasin sekitar satu bulan lalu, berkas perkaranya sudah P21 atau siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungi Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin Inspektur Dua (Ipda) Ria Ariyanty mengemukakan itu, di Banjarmasin, Senin, seraya menyatakan, sudah beberapa waktu lalu kasus WD dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Sebagaimana tersiar berita sekitar satu bulan lalu, Banjarmasin, ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan digemparkan dengan terkuaknya kasus anak yang masih di bawah umur berinisial WD melakukan sodomi kepada sepuluh anak.
Bejatnya WD (si penyodomi), siswa yang masih duduk di bangku Madrasah Tsawniyah (MTs) di “kota seribu sungai” Banjarmasin itu, melakukan perbuatan terlarang, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif, di daerah tempat ibadah.
Dari pengakuan WD, yang berpenampilan kalam itu, korbannya tersebut umur lima sampai delapan tahun, yakni, murid ngaji, tujuh anak laki-laki, tiga orang anak perempuan.
Sedangkan visum terhadap anak-anak korban WD tersebut sudah didapat hasilnya, yakni memang ada bekas tindakan kekerasan di anus korban.
Atas dasar tindakan yang tidak senonoh terhadap anak di bawah umur itu, WD terancam pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak, yakni dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, ketika dimintai komentar, Ketua Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel Habib Ali Khaidir Al Kaff menerangkan, perbuatan yang terkutuk atau terlarang tersebut sudah ada sejak masa Nabi Lut.
Namun menurut pimpinan salah satu pengajian/majelis zikir di kota seribu sugai itu, sebagai kaum Muslim tidak bisa membiarkan begitu saja terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum Islam dan hukum positif.
“Kita perlu mewaspadai terhadap anak-anak yang rentan menjadi sasaran mereka yang berkelainan seks, seperti senang melakukan sodomi,” lanjut politisi Partai Persatuan Pembanguan (PPP) tersebut.
“Terhadap mereka yang mempunyai kelainan seks tersebut, sebaiknya juga kita lakukan pembinaan mental dan moral melalui pendidikan agama, tidak cuma berupa sanksi hukum pidana,” demikian Habib Ali.(ant/ran)








