TRANSINESIA.CO – Langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta seluruh lembaga penyiaran untuk menghentikan tayangan quick count atau hitung cepat Pemilu Presiden, disambut baik oleh kedua kubu pasangan capres.
Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya mengapresiasi sikap KPI tersebut. Langkah KPI yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 mengenai penyiaran dinilainya sudah tepat.
“Di sana dijelaskan bahwa lembaga penyiaran itu baik publik atau swasta dilarang menyiarkan konten-konten yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Tantowi kepada pers, di Jakarta, Sabtu (12/7/2014).
Tantowi mengatakan, UU itu mengatur bahwa lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan konten-konten yang bersifat fitnah, atau menyiarkan konten-konten yang bersifat manipulasi.
“Oleh karena itu, keputusan KPI dalam rangka menjaga ketenangan dan kondusifitas di masyarakat adalah tepat dan harus kita dukung. Jadi pada saat ini rakyat mari lah kita bersama-sama menunggu hasil resmi dari KPU yang akan diumumkan pada 22 Juli 2014,” ujar dia.
Sementara itu, anggota Tim Pemenangan Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Arif Budimanta, juga menilai langkah KPU itu bagus. Pelarangan itu merupakan wewenang dari KPI.
“Mungkin KPI punya pertimbangan yang lain dalam kerangka membangun stabilitas sosial politik yang bagus, kemudian menjaga juga persoalan partisanisme dari lembaga-lembaga penyiaran yang harusnya bersifat publik sehingga itu dihentikan. Menurut kami itu langkah yang bagus,” tandas Arif.(pi/sof)








