Tunjangan Ketua MA/MK Rp121 Juta, Hakim Agung 72 Juta

gedung mkMahkamah Konstitusi

 

TRANSINDOENSIA.CO – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Juli 2014 lalu telah telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Dengan peraturan baru ini tunjangan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebesar Rp121,609 juta. Sedangkan tunjangan hakim agung dan hakim konstitusi sebesar Rp72,8 juta.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (11/7/2014), PP ini memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2003,.

Menurut PP ini, Hak Keuangan serta Fasilitas bagi Hakim Agung (hakim pada Mahkamah Agung) dan Hakim Konstitusi (hakim pada Mahkamah Konstitusi) terdiri atas: a. Gaji pokok; b. Tunjangan jabatan; c. Rumah negara; d. fasilitas transportasi; e. Jaminan kesehatan; f. Jaminan keamanan; g. Biaya perjalanan dinas; h. Kedudukan protokol; i. Penghasilan pensiun; dan j. Tunjangan lainnya.

Gaji pokok bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan setiap bulan, mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara. Adapun tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang diberikan setiap bulan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP tersebut.

Menurut PP ini, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas, yang meliputi: a. Tindakan pengawalan; dan b. Perlindungan terhadap hukum.

“Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan diatur dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung dan/atau Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 8 Ayat (1,2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 ini.

Apabila melakukan perjalanan dinas, menurut PP ini, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan fasilitas biaya perjalanan, yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Hakim Agung dan Hakim Konstitusi juga diberikan tunjangan berupa: a. Tunjangan keluarga; dan b. Tunjangan beras, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian juga mengenai tunjangan kesehatan, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi mendapatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diberlakukannya PP baru ini, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara.

“Apabila Hakim Agung dan Hakim Konstitusi menerima honorarium sebagaimana dimaksud, maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.”

Dengan diberlakukannya PP ini, maka segala ketentuan yang mengatur mengenai Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi beserta Janda/Dudanya; Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya; ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Agung; ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA);Tunjangan Kehormatan dan Uang Representasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi; Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi dan Honor Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi; serta tunjangan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan internal lembaga tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PP yang diundangkan pada 7 Juli 2014 itu.(pri/nic)

Share
Leave a comment