Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Romi Herton bersama istrinya Masyitoh ditahan KPK.(ist)
TRANSINDOENSIA.CO – Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Romi Herton bersama istrinya Masyitoh dijebloskan ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan pemberian keterangan palsu menyangkut sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya kira tidak ada langkah hukum apa-apa, saya taat hukum, saya akan mengikuti proses saja,” kata Romi seusai diperiksa KPK sekitar delapan jam di gedung KPK Jakarta, langsung menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Kamis (10/7/2014).
Romi menolak berkomentar banyak termasuk mengenai materi pemeriksaannya dan istrinya yang juga ditahan KPK.
“Soal materi saya tidak akan berkomentar, tanyakan saja pada penyidik,” katanya seraya menyatakan, pemerintahan kota Palembang yang dipimpinya sudah berjalan baik dan ada aturan yang mengaturnya.
“Saya kira ada aturannya, kita ikuti aturan yang berlaku,” kata Romi mengenai langkag pemerintah Kota Palembang yang dipimpinnya.
Romi yang keluar dari gedung KPK pada sekitar pukul 17.40 WIB, lima menit kemduian sang istri Masyitoh juga keluar mengenakan rompi oranye tahanan KPK didampingi petugas.
Wanita yang menenakan jilbab itu tidak mau memberi komentar apapun mengenai penahanan dirinya. Masyitoh terlihat sedih dengan wajah pucat tertunduk dan mengikuti langkah petugas yang menggriringnya kedalam mobil tahanan kemudian membawanya ke Rutan Khusus Wanita KPK yang terletak di basment gedung KPK.
Kedua tersangka itu lanut Johan akan ditahan selama 20 hari pertama ke depan dikenakan sangkaan pelanggaran Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(fer)





