Tipikor Ambon Sidangkan Penggelapan Pajak Rp12,7 M

ICW Korupsi

TRANSINDONESIA.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Maluku, mulai mengadili Hartini Melsasail dan Masela Hematang, dua terdakwa yang diduga menggelapkan setoran dana pajak senilai Rp12,7 miliar ke PT Bank Maluku Cabang Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon Mustori membuka sidang perdana di Ambon, Selasa, dengan agenda pembacaan berkas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinasi Roberto Sohilaet.

Para terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua mantan karyawati PT Bank Maluku Cabang Saumlaki ini, kata JPU, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, mulai dari 2009 hingga 2013, dengan cara menerima setoran dana pajak dari sejumlah wajib pajak.

“Uang setoran dana pajak dari sejumlah perusahaan ini ternyata tidak dimasukkan ke kas negara, tetapi digelapkan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri,” kata JPU saat membacakan berkas dakwaannya, Salasa (1/7/2014).

Upaya penggelapan ini sengaja dilakukan kedua terdakwa yang saat itu berstatus sebagai kasir pada PT Bank Maluku Cabang Saumlaki.

Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,7 miliar sehingga mereka harus bertanggung jawab.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon Mustari akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum para terdakwa.

Perseroan Terbatas (PT) Bank Maluku Cabang Saumlaki merupakan bank persepsi untuk penerimaan penyetoran negara berupa pajak sehingga kesempatan ini dimanfaatkan Hartini dan Masela menggelapkan uang tersebut dan tidak menyetorkan ke kas negara.

Saat ini kedua terdakwa sudah diberhentikan sebagai karyawan PT Bank Maluku Cabang Saumlaki setelah kasus mereka terungkap dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan.

Jaksa juga telah melakukan penyitaan terhadap aset para terdakwa berupa rumah pribadi di Saumlaki.(ant/kum)

Share
Leave a comment