TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Timika, Papua, menahan mantan Sekretaris DPRD Mimika, Buang Salakory dan H Izak AH selaku Direktur CV Sinar Lembang karena terlibat dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di Perumahan DPRD Mimika tahun anggaran 2010 senilai Rp1,164 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika, Dani Rumaikewi di Timika, Kamis mengatakan, tersangka Buang Salakory dan H Izak AH ditahan sejak Senin (23/6).
Keduanya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Timika usai menjalani pemeriksaan maraton di Kantor Kejaksaan Negeri Timika.
“Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dengan pertimbangan untuk mempermudah penyidikan kasusnya,” kata Dani Rumaikewi.
Tersangka Buang Salakory juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek penerbitan majalah legislatif DPRD Mimika tahun anggaran 2011 senilai Rp777 juta.
Berkas kedua kasus korupsi itu rencananya akan dilimpahkan secara bersamaan ke Pengadilan Tipikor Jayapura dalam waktu dekat untuk segera disidangkan.
Tersangka lain dalam kasus korupsi proyek penerbitan majalah legislatif DPRD Mimika yaitu Misrawati selaku mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Mimika dan H Indar selaku Direktur CV Ardian Grafika Timika.
Pada saat pemeriksaan di Kantor Kejari Timika, Senin (23/6/2014), kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Tersangka Buang Salakory didampingi oleh pengacara Marvey Dangeubun, sementara tersangka H Izak AH didampingi oleh pengacara Iwan Anwar.
Terkait kasus korupsi proyek pembangunan sarana olah raga di kompleks Perumahan DPRD Mimika Jalan Cenderawasih Kampung Timika Jaya-SP2 itu, penyidik Kejari Timika sudah memeriksa 10 saksi.
Para saksi yang diperiksa antara lain sejumlah staf Sekretariat DPRD Mimika yang terlibat sebagai panitia lelang dan saksi ahli konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum Mimika.
Kejari Timika juga telah menerima hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua soal nilai kerugian negara pada proyek tersebut.(ant/kum)