Boneka si Unyil dan Pak Raden.(dok)
TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Boneka tangan yang khas dengan peci dan sarung selempangan, Si Unyil, tengah diusahakan untuk mendapatkan perlindungan karakter secara independen. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya penyalahgunaan karakter.
Si Unyil merupakan karakter yang kuat sebagai role model anak bangsa. Konsultan HKI, Risa Amrikasari, mengatakan demikian, “Ciptaan yang dilindungi dalam pasal 12 itu kan berupa buku, lukisan, dan sebagainya. Padahal tokohnyalah yang seharusnya diberikan perlindungan,” tuturnya di kediaman Pak Raden, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2014).
Upaya pun menurut Risa telah dilakukan dengan mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui tim pansus RUU Hak Cipta yang baru. “Telah kita kirimkan per tanggal 14 April kemarin,” ujar wanita berambut pirang itu.
Dirinya meminta kepada tim pansus RUU Hak Cipta itu untuk memasukkan daftar karakter fiksi sebagai ciptaan yang dilindungi. “Karakter Unyil termasuk di dalamnya,” tutur Risa.
Risa sendiri menilai perlindungan terhadap karakter fiksi di Indonesia masih lemah. Padahal, menurutnya, banyak karakter-karakter baru yang diciptakan anak bangsa dan itu tidak mendapatkan perlindungan secara hukum. “Sayang kalau kita tidak fokuskan itu. Sementara di luar negeri perlindungan terhadap karakter fiksi saja jelas,” ujarnya.(mtv/sis)







