Wartawan Al Jazeera di Vonis 7 Tahun Penjara

wartawan-al-jazeera-di-vonis-7-tahunProduser Al-Jazeera berbahasa Inggris Baher Mohamed (tengah kiri) dan warga Kanada keturunan Mesir yang mejabat sebagai Kepala Biro Sementara Al Jazeera di Mesir, Mohammed Fahmy (tengah) dan koresponden Peter Greste (dua dari kanan) hadir di persidangan bersama beberapa terdakwa lainnya dalam sidang di pengadilan Kairo, Mesir.

 

 

TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara masing-masing  kepada tiga wartawan Al Jazeera atas tuduhan mendukung Ikhwanul Muslimin yang dilarang dan menyebarkan berita palsu, dalam kasus yang telah mendatangkan kecaman internasional.

Ketiga orang yang dihukum hari Senin (23/6/2014) di Kairo termasuk warga Australia Peter Greste, warga Kanada keturunan Mesir Mohamed Fahmy dan warga Mesir Mohamed Baher. Al-Jazeera selalu membantah tuduhan terhadap karyawannya itu.

Mohamed diberi tambahan hukuman tiga tahun penjara karena memiliki amunisi.

Greste, Fahmy dan Mohamed ditangkap bulan Desember di sebuah hotel di Kairo di mana mereka bekerja setelah pemerintah Mesir menutup biro jaringan televisi yang berbasis di Qatar itu.

Menjelang putusan itu, Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan dia mengatakan kepada Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sissi bahwa Greste hanyalah melaporkan peristiwa dan tidak mempromosikan Ikhwanul Muslimin.

Di Canberra, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan putusan itu tidak mendukung klaim Mesir bahwa negara itu sedang dalam transisi menuju demokrasi.

Direktur Pelaksana Al-Jazeera siaran bahasa Inggris Al Anstey mengatakan hukuman tersebut dijatuhkan meskipun “tak ada secuil buktipun” untuk mendukung tuduhan-tuduhan tersebut dan bahwa satu-satunya hal yang masuk akal adalah membatalkan putusan tersebut.(voa/fen)

Share