RANSINDONESIA.CO – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan payung hukum daerah terkait penerapan Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014.
“Undang-undang sudah disahkan, begitu pun peraturan pemerintahan. Kita juga akan membuat peraturan daerah (Perda) terkait penerapan UU Desa,” kata Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah di Bengkulu, Selasa (24/6/2014).
Ia mengatakan, pemerintah setempat tidak ingin UU Desa membuat kepala desa terjerat kasus hukum seperti penggelapan uang maupun korupsi.
“Jangan sampai kades tergiur melihat uang satu miliar rupiah, dan digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga dengan payung hukum itu dana alokasi desa tidak menjadi kasus hukum kepala desa,” kata dia.
Selain itu, pihaknya akan memperkuat badan usaha milik desa (Bumdes) dan akan dijadikan sebagai sarana mengucurkan dana alokasi desa.
“Dana itu tidak langsung dikucurkan ke kades, jadi kades tidak usah takut terjerat kasus, tetapi akan dikucurkan ke Bumdes dan keperluan setiap desa sesuai kebutuhan bisa diambil dari Bumdes,” ujar Junaidi.
Pihaknya juga akan menambah intensitas sosialisasi, seminar dan “workshop” tentang penerapan UU Desa, dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas kades untuk penerapan alokasi anggaran desa.
“Kami minta, kades benar-benar mengikuti, jangan menganggap remeh dan cukup bertanya kepada kades lainnya,” ucapnya.
Dia mengatakan, pemanfaatan SDM yang berkompeten dalam mengelola dana alokasi desa itu, diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Indikator sejahtera itu adalah menurunnya tingkat pengangguran dan kemiskinan, dengan anggaran alokasi desa ini kita yakini bisa menciptakan Bengkulu yang berdaya saing, jadi mari kita bersama-sama,” ujarnya.(ant/dri)






