Barang bukti berupa ganja kering.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Aparat Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota menyita ganja seberat 103 kilogram dari seorang pemuda di Jalan Angkasa Puri, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/6/2014) pagi ini. Diduga, ganja tersebut kiriman dari LP Nusakambangan.
Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota Kompol Sukardi, Kamis (19/6/2014) mengatakan, kami berhasil mengamankan ganja seberat 103 Kg diduga berasal dari LP Nusakambangan untuk diedarkan di wilayah Bekasi.
Kompol Sukardi mengatakan, penggrebekan ini dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar yang mencium peredaran narkoba di wilayah itu. Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga menangkap si pengedar.
Pelaku pengedar ganja bernama Ipin itu mengaku hanya seorang kurir. Ipin bertugas mengantar barang tersebut kepada sejumlah orang yang sudah menjadi pelanggan.
“Dia hanya suruhan saja untuk mengantar dan memberikan barang berdasarkan arahan dari LP Nusakambangan,” ujarnya.
Kasus tersebut dalam pengembangan oleh Satuan Unit Narkoba Polresta Bekasi Kota untuk menangkap kemungkinan adanya tersangka lain. Tersangka Ipin kini ditahan di Polresta Bekasi Kota.(min)






