TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung menahan mantan Direktur Utama BUMD PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), Patris Lumumba setelah cukup lama menyandang status tersangka dalam perkara korupsi modal perusahaan.
“Demi kelancaran penyidikan kami melakukan penahanan terhadap dirinya di Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Kami sudah punya bukti kuat atas adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan BUMD itu dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Ariefsyah Mulya Siregar, Rabu (18/6/2014).
Ia mengatakan, Patris saat ini dia ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang demi kepentingan penyidik.
Patris menjabat sebagai Direktur Utama BUMD PT BBBS pada periode Desember 2009 hingga 25 Mei 2011 dan diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan uang modal BUMD yang berasal dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang dipisahkan sebagai penyertaan modal.
Menurut dia, hingga penahanan dilakukan tersangka dalam kasus itu masih tunggal yakni Patris Lumumba. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada tersangka lain.
“Setelah Patris mungkin akan ada tersangka baru, tetapi nanti kita lihat pengembangan penyidikan bagaimana. Kita juga menunggu tersangka tunggal ini untuk membongkar sekiranya siapa yang terlibat lagi,” katanya.
Sementara itu penasihat hukum tersangka, Ade Daniswara mengatakan penahanan itu adalah hak penyidik. Namun begitu pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum yang legal agar ada keadilan memihak kliennya.
“Penahanan itu hak penyidik. Tetapi kita punya hak untuk mendapatkan keadilan, itulah yang kita perjuangkan nantinya di peradilan,” katanya.(ant/dri)






