Dzulmi Eldin (kanan) bersama pendahulunya Walikota Medan Rahudman Harahap yang kini mendekam di LP Tanjung Kusta akibat korupsi semasa Sekda Tapsel.(ist)
TRANSINDONESIA.CO – Sekretaris Kota Medan Saiful Bahri tidak mau berkomentar terkait dugaan korupsi Walikota Medan, Dzulmi Eldin semasa menjabat Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, Tahun 2005 sebesar Rp14 Miliar proyeksi pembelian komputerisasi.
“Waduh, jangan sayalah ditanya,” kata Saiful kepada wartawan, Kamis (12/6/2014).
Sama halnya pejabat kepala dinas lainnya tidak mau berkomentar, mereka mengatakan tidak relevan mengomentari dugaan korupsi mantan Kadispenda yang kini menjadi bosnya di Pemko Medan itu.
“Jangan sayalah. Saya nggak bisa komentar,” katanya.
Sedangkan, Hasiholan Siregar selaku pelapor dugaan korupsi Dzulmi Eldin yang diminta tanggapannya mengatakan, laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus ditindaklanjuti komisioner pimpian Abraham Samad.
Bahkan Hasiholan mengaku, telah diundang KPK untuk dimintai keterangan sebagai pelapor sekaligus memberikan klarifikasi dan data tambahan yang diperlukan oleh penyidik KPK.
“Pekan depan saya diundang untuk datang ke KPK, guna memberi klarifikasi dan data tambahan. Mari sama-sama kita dorong dan dukung upaya KPK membersihkan prilaku korup oknum-oknum pejabat negara dan lainnya di tanah air. Khususnya Pemko Medan, sejauh ini memang dikhawatirkan sangat sarat tindak pidana korup dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Hasiholan, Kamis (12/6/2014).
Dzulmi Eldin selaku terlapor dalam kasus dugaan korupsi sistem komputerisasi Dispenda Medan senilai Rp14 miliar, saat dikonfirmasi wartawan memilih bungkam dan menghindar. Begitu pula saat dikonfirmasi melalui selularnya tidak diangkat termasuk konfirmasi via SMS juga tidak dibalas orang nomor satu di Kota Medan itu.
Sebagaimana maraknya pemberitaan kasus dugaan korupsi mantan Kadispenda Medan Dzulmi Eldin yang kini Plt Walikota Medan tersebut, sebelum dilaporkan ke KPK, delapan tahun lalu lebih dahulu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumatera Utara.
Namun, kedua penegak hukum tersebut sama sekali tidak diketauhi apakah melakukan penydikan atau justru membiarkan “memendam” kasusu tersebut.
Tetapi, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah memeriksa dua pegawai Dispenda Medan, terkait dugaan korupsi APBD TA 2006-2007 termasuk dugaan korupsi sistem komputerisasi total senilai Rp30 milar.
“Saya sedang memeriksa dua pegawai Dispenda Medan terkait dugaan korupsi di instansi tersebut. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan,” kata Kanit I-Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Frans kepada wartawan saat menerima pengunjukrasa elemen anti korupsi Sumut beberapa waktu lalu.
Namun, Kompol Frans tidak bersedia menyebut identitas kedua pegawai Dispenda Medan itu dengan alasan mereka masih sebagai saksi.
“Yang pasti kita sudah menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi di Dispenda Medan TA 2006-2007. Berikan kepercayaan kepada polisi untuk mengungkap kasus itu,” ujarnya.(dhon)





