Pembakaran hutan Riau menyebabkan bencana asap.(dok)
TRANSINDONESA.CO – Satelit Tera & Aqua dengan sensor modis, memantau telah terjadinya lonjakan jumlah titik panas (hotspot) yang menjadi indikasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau, Rabu (11/6/2014).
Berdasarkan data hasil pantauan satelit, jumlah “hotspot” yang terpantau terakhir pukul 16.33 WIB menunjukan 51 titik panas terdapat di Riau. Titik panas di Riau tercatat paling banyak karena di Sumatera pada saat yang sama terdapat 83 titik.
Jumlah titik panas di Riau mengalami lonjakan cukup banyak karena pada Selasa (10/6) hanya terpantau 6 titik. Secara keseluruhan, jumlah “hotspot” di Sumatera memang bertambah karena sebelumnya hanya terdapat 13 titik.
Sebaran “hotspot” pada Rabu paling banyak terdapat Kabupaten Rokan Hilir yakni 17 titik. Kemudian, titik panas juga terdapat di Kota Dumai (4), Kabupaten Bengkalis (9), Kepulauan Meranti (1), Siak (4), Kampar (7), Pelalawan (7), Indragiri Hulu (1), dan Kuantan Singingi (1).
Kepala Divisi Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo, ketika dimintai komentarnya berpendapat lonjakan jumlah “hotspot” bisa jadi merupakan pengaruh fenomena El Nino yang seperti diprediksi BMKG akan mulai terasa pada pertengahan dan akhir bulan Juni.
“Kondisi cuaca mulai kering bisa jadi iya (El Nino),” katanya.
Namun, ia mengatakan prediksi BMKG menyatakan peluang hujan di sejumlah daerah di Riau masih ada meski bersifat ringan dan bersifat lokal di bagian Selatan.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Muslim Rasyid, pada diskusi antisipasi bencana asap Riau di Pekanbaru, mengatakan pemerintah harus mengedepankan penegakan hukum untuk melawan ancaman kebakaran lahan dan hutan serta deforestasi di Provinsi Riau yang selama ini menjadi bencana rutin setiap tahun.
“Ada bukti yang secara signifikan menunjukan bahwa penegakan hukum yang gencar dilakukan pada tahun 2007 sangat berdampak signifikan terhadap penurunan titik panas dan deforestasi, dan itu sebenarnya menjadi jawaban masalah kita selama ini,” kata Muslim.
Kapolda Riau pada 2007 yang dijabat oleh Irjen Pol Sutjiptadi pernah membuat gebrakan untuk membongkar kasus pembalakan liar yang melibatkan belasan perusahaan kehutanan di Riau.
Muslim menilai ketegasan aparat hukum saat itu sangat berpengaruh terhadap menurunnya angka deforestasi dan jumlah titik panas yang menjadi indikator kebakaran hutan dan lahan. Bahkan, pada saat itu kemunculan kebakaran relatif kecil dan tidak sampai menimbulkan bencana asap yang merugian masyarakat dan pelaku usaha.
Muslim mengatakan, tahun 2007 merupakan tahun terendah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Jumlah titik panas (hotspot) menunjukan angka yang terendah dalam kurun 10 tahun terakhir yang saat itu mencapai 4.095 “hotspot”. Padahal, pada tahun 2006 kebakaran besar melanda Riau dengan jumlah “hotspot” mencapai 11.118 titik.
“Dan pada kurun waktu tersebut, angka deforestasi atau pengurangan luasan hutan juga pada tingkat terendah yakni 183.295 hektar atau laju per tahunnya sekitar 91.000 hektar. Sangat jauh dibandingkan dengan sebelum dan setelahnya yang laju deforestasi bisa dua kali lipatnya,” kata Muslim.
Namun, Muslim mengatakan konsistensi penegakan hukum tidak terjadi setelah masa kepemimpinan Sutjiptadi. Bahkan, Kapolda Riau selanjutnya menghentikan penyidikan terhadap 13 perusahaan yang terindikasi melakukan pembalakan liar.
Lemahnya penegakan hukum akhirnya memicu maraknya kebakaran lahan dan hutan yang terlihat dari pertambahan angka “hotspot” pada 2011 mencapai 6.624 titik, kemudian pada 2012 sebanyak 7.840, dan mencapai 15.059 titik panas pada 2013 saat terjadi bencana asap yang turut mencemari Singapura dan Malaysia.(ant/ful)





