Jelang Ramadhan biasanya harga sembako menaik.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), meminta distributor kebutuhan pokok di daerah itu tidak memainkan harga guna menjaga stabilitas harga hingga Ramadhan 1435 Hijriah.
“Kami telah meminta dukungan dari distributor di Ternate melalui rapat koordinasi untuk tidak memainkan harga menjelang Ramadhan, sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau,” kata Kepala Disperindag Kota Ternate, Arif Abdul Gani di Ternate.
Ia mengatakan semua pihak harus merealisasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang antara lain mengatur hak konsumen mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa serta hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Menurut dia, setiap agen barang yang terbukti sengaja memperdagangkan barang dan jasa yang telah lewat masa berlakunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengakui berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim Disperindag Kota Ternate, ditemukan banyak barang yang kedaluwarsa yang sengaja dijual oleh sejumlah toko, kios dan warung-warung kecil yang tersebar di Kota Ternate.
“Berdasarkan hasil investigasi tim Disperindag Kota Ternate belum lama ini hampir setiap minggunya kami menemukan barang kedaluwarsa yang dijual oleh pedagang eceran baik itu, toko, kios maupun warung-warung kecil di Kota Ternate,” ujarnya.
Ia menyebutkan dari hasil investigasi tersebut pihaknya langsung menanyakan kepada pemilik toko, kios dan warung-earung kecil yang bersangkutan, mengapa masih menjual barang kedaluwarsa.
Arif menyatakan semua barang yang dijual oleh pengecer itu sebenarnya barang kedaluwarsa yang dijual dan diambil dari agen yang ada di Kota Ternate.
Menurut dia, ada yang barangnya tinggal dua minggu lewat masa berlaku, ada juga yang tinggal tiga bulan lewat atau kedaluwarsa sehingga pada saat penjualan barang oleh pedagang eceran tersebut ada yang tidak laku hingga berminggu-minggu dan akhirnya barang pun dengan sendirinya melewati batas waktu dan harus disita Disperindag Kota Ternate sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ditanya hak konsumen, Arif mengaku konsumen berhak untuk diberlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Sedangkan hak untuk mendapatkan kompensasi yaitu berupa ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya maka pihak bersangkutan terpaksa kami proses sesuai UU Perlindungan Konsumen.
Ia meminta seluruh agen maupun distributor yang bergerak di bidang barang dan jasa agar pada saat melakukan transaksi jual beli agar memperhatikan batas tanggal kedaluwarsa.
“Kami tegaskan khusus distributor dan agen barang dan jasa agar pada saat melakukan transaksi memperhatikan masa berlaku barang, kalau tinggal sebulan batas kedaluwarsa disarankan agar barang tersebut tidak dibeli,” katanya.(ant/kum)






