TRANSINDONESIA.CO – Polisi ciduk empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, saat bermain judi di kantor DPRD Kabupaten Samosir, Desa Siopatsosor Kecamatan Pangururan sekitar pukul 15.30 WIB.
Yang sangat memalukan, keempat wakil rakyat yan diciduk Satuan Reskrim Polres Samosir pada Rabu (4/6/2014), bermain judi ‘dirumah rakyat’ yang merupakan kantor DPRD tempat mereka bekerja dan memikirkan nasib rakyat.
Kapolres Samosir AKBP Andry Setiawan menyatakan, keempat tersangka penjudi itu adalah, Tuaman Sagala (57), Jogar Simbolon (42), Tahi Sitanggang (59) dan Beston Sinaga (50) ditangkap aparat polisi saat bermain judi di kantor DPRD Kabupaten Samosir, Desa Siopatsosor Kecamatan Pangururan sekitar pukul 15.30 WIB.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti dua set kartu joker dan uang tunai Rp290.000.
Kapolres Samosir AKBP Andry Setiawan mengatakan, keempat tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres Samosir.
“Para tersangka dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. Kalaupun tidak ditahan. Dibawah 5 tahun tidak bisa ditahan. Namun kasusnya lanjut. Bukan berarti dikondisikan. Keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan, dan perkembangan selanjutnya akan kami laporkan,” katanya.
Sayangnya, para tersangka itu tidak ditahan karena hanya dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara, tetapi kasusnya tetap dilanjutkan.
Bupati Labura
Penangkapan anggota DPRD itu mengingatkan masyarakat Sumut atas penangkapan terhadap tiga anggota DPRD Labuhanbatu yang juga bermain judi jenis Leng disalah satu hotel di Jakarta pada 15 Januari 2009 lalu.
Ketiga angota DPRD Labuhanbatu yang tertangkap basah main judi oleh Polres Jakarta Pusat, adalah, Ali Tambunan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar – saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Labuhanbatu Utara), Haji Khairudinsyah Sitorus (Buyung) dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR – saat ini Bupati Labuhanbatu Utara) dan Rizal Sani dari Fraksi Partai Golkar yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp6,6 juta dan 2 set kartu saat bermain judi di kamar 1129 Hotel Golden Boutiqe, Jakarta Pusat, kemudian ketiganya digiring dan dijebloskan ke Rutan Mapolres itu.(dhon/yan)






