Pensiunan Presiden dan Wapres Mau Diberi Pesangon?

sby boediono Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  dan Wapres Boediono.(ist)

 

TRANSINDONESI.CO – Rencana penghapusan dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat dukungan dari beberapa pihak. Aturan tersebut bisa diterapkan bagi Presiden, Wakil Presiden (Wapres) serta para menteri yang akan mengakhiri masa jabatannya.

Penghapusan dana pensiun tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh DPR RI dan akan berlaku pada 2014.

Kebijakan ini merubah sistem penggajian PNS, di mana pemerintah hanya akan memberikan uang pesangon kepada abdi negara dan tak lagi mendapat dana pensiun setiap bulan.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, And. Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengaku, sistem pesangon pada PNS telah lebih dulu diimplementasikan di luar negeri.

Share
Leave a comment