Polisi memeriksa kenderaaan yang membawa trenggiling.(ist)
TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Kabupaten Kuantan Singingi dan Polda Riau mandalami dugaan kasus perdagangan trenggiling (hewan dilindungi negara) secara ilegal oleh sekelompok orang.
“Ini merupakan kelanjutan atas terungkapnya dan anggota yang berhasil mengamankan lebih dari 35 ekor trenggiling yang merupakan hewan langka dilindungi negara beberapa waktu lalu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Sabtu (24/5/2014) malam.
Dalam perkara ini, kata Guntur, kepolisian juga menangkap dua orang diduga sebagai pemilik dan pihak yang merencanakan perdagangan hewan dilindungi itu Ia mengatakan kasus tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/82/V/2014/Riau/ SPKT/ Res Kuansing (Kuantan Singingi) pada Rabu (21/5/2014).
Dua orang diduga pemilik trenggiling itu yakni Muhibun (44), laki-laki warga Dusun Selat Bar, Kelurahan Bantan, Kabupaten Bengkalis, kemudian Fahri Sabirin (21), mahasiswa warga Kelurahan Medan, Sumatera Utara.
AKBP Guntur mengatakan penyitaan trenggiling dan penanagkapan kedua pelaku berawal ketika pada Rabu (21/5) sekitar pukul 11.00 WIB anggota sedang melaksanakan razia di jalan lintas yang menghubungkan Kota Pekanbaru dengan Teluk Kuantan, Kuantan Singingi tepatnya di Desa Logas, Kecamatan Singingi.
“Kemudian saat itu melintas mobil merk Toyota Kijang Innova warna hitam, lalu dilakukan pemeriksaan ternyata didapatkan hewan trenggiling sebanyak 35 ekor yang rencananya akan dibawa ke Medan,” katanya.
Kasus tersebut sampai saat ini, kata Guntur, masih ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi.
“Begitu juga dengan sejumlah barang bukti seperti 35 ekor trenggiling, satu unit mobil Innova warna hitam bernomor polisi BM 1890 JG telah diamankan,” katanya.(ant/ful)