TRANSINDONESIA.CO – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I bekerja sama dalam bentuk penandatanganan dan pernyataan komitmen dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah tindak pidana korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan Komisaris Utama Pelindo I, Iskandar Abubakar, Direktur Utama Pelindo I, Bambang Eka Cahyana dan Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, akhir pekan ini.
Direktur Utama Pelindo, Bambang Eka Cahyana, dalam sambutannya mengatakan, sebagai BUMN, program pengendalian Gratifikasi ini mutlak diikuti.
“Kita telah mendeklarasikan diri sebagai BUMN Bersih dan sesuai audit BPKP, Pelindo I telah dinyatakan sebagai BUMN yang bersih,” ucap dia.
Bambang menyebutkan, pengendalian gratifikasi selaras dengan Tata Nilai Perusahaan, yakni Integritas.
“Ke depan, kami akan mengeluarkan edaran kepada seluruh Pejabat Struktural di Lingkungan Pelindo I baik Kantor Pusat maupun Cabang untuk mengisi LHKPN. Hal ini akan menjadi bagian dari KPI (Key Performance Indicator) individu,” katanya, Bambang mengucapkan terima kasih atas kesediaan KPK untuk memberikan sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi dan menyaksikan penandatanganan Komitmen Program pengendalian Gratifikasi Pelindo I.
“Semoga seluruh rekan-rekan dapat menerapkan apa yang disampaikan dalam sosialisasi tersebuta,” kata Dirut Pelindo I.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan BUMN sebagai perusahaan negara tentunya tidak terlepas resiko adanya gratifikasi.
Bahkan, jelasnya, banyak diantara BUMN tersebut yang masih belum memahami, apa itu gratifikasi.
“Untuk itu perlu adanya pemahaman tentang tindakan yang termasuk gratifikasi atau tidak hanya untuk para pegawai BUMN,” ucap Giri.
Dia menyebutkan, dalam beberapa kasus, peluang gratifikasi muncul karena gaji yang kurang. Beberapa kasus gratifikasi juga bisa dikendalikan dengan kebijakan dari perusahaan itu sendiri.
Gratifikasi tersebut bisa dianggap suap, jika telah memenuhi tiga faktor, yakni diterima berkaitan dengan jabatan, bertentangan dengan apa yang telah ditentukan, serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Selain itu, bahaya gratifikasi tidak hanya berdampak pada skala kecil dan pihak-pihak yang terlibat saja, tetapi juga akan berdampak luas bagi masyarakat.
“Gratifikasi bisa berdampak pada ‘high cost economy’ (biaya ekonomi tinggi) yang mempengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat.Dan dampak lain adalah merusak martabat, ujarnya.
Giri juga menambahkan, dalam dunia bisnis, sebuah perusahaan bisa dianggap korupsi bila melakukan tiga hal ini, yaitu menyuruh anak buahnya melakukan gratifikasi, membiarkan gratifikasi di perusahaan dan tidak ada tindakan pencegahan gratifikasi.
Humas Pelindo I, M. Eriansyah menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Komisaris Utama Pelindo I, seluruh jajaran Direksi, para pejabat struktural dan para General Manajer Cabang di lingkungan Belawan.(ant/dhon)






