PT KAI Tunggu Putusan MA atas Sengketa Penyerobotan Lahan oleh PT.ACK

Hari Ini Kejagung Periksa Sekretaris DPKAD Deli Serdang Terkait Kasus Tanah PT KAIMall Center Point yang berdiri diatas lahan serobotan milik PT.KAI.(Dohna)

 

TRANSINDONESIA.CO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I  Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembangunan Mall Center Point (MCP) di Jalan Jawa Medan, yang berada diatas lahan milik salah satu perusahaan BUMN tersebut.

“Kasus ini masih diproses hukum dan sedang peninjauan kembali (PK) di MA,” kata Humas PT KAI Divre I Sumut, Jaka Karkasih, kepada Transindonesia.co, di Medan, Selasa (21/5/2014).

Dikatakannya, siapapun yang mendirikan bangunan diatas lahan PT KAI tetap kita proses secara hukum, termasuk bangunan center point di sekitar Jalan Jawa.

“Jika mereka mengatakan punya surat atau izin atas tanah PT KAI tidak ada masalah dan kita serahkan prosesnya kepada hukum siapa yang berhak atas lahan tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, dikatakannya, PT KAI yang secara hak memilki aset tersebut,  tidak mau arogan dan tidak takut kepada siapapun yang mengaku mempunyai hak mendirikan bangunan diatas lahan PT KAI.

“PT KAI tidak pernah memberikan lahan kepada siapapun termasuk lahan center point,” tegasnya.

Dikatahui, sejak Januari Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Walikota Medan, Abdillah, mantan Walikota Medan Rahudman Harahap dan Handoko Lie yang merupakan pemilik PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Lahan seluas tujuh hektar milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Medan, yang diserobot PT ACK, PT KAI optimistis bisa memenangkan kasus sengketa lahan tersebut.

PT Agra Citra Kharisma (ACK) atas keterlibatan pengalihan hak atas tanah perusahaan PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan pada 1982.

Padahal, lahan tersebut akan diperuntukan sebagai lokasi pembangunan 288 rumah karyawan PT KAI. Oleh Pemko Medan malah memberikan HGB kepada PT ACK. Sehingga, kewajiban pembangunan rumah karyawan PT KAI menjadi terbengkalai.

Kasus penyerobotan lahan PT KAI yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memriksa sejumlah saksi termasuk beberapa manatan pejabat Walikota Medan sudah dimintai keterangan.

Sedangkan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik Kejagung sampai kini belum dilakukan pemerikasan dan penahanan terhadap ketiganya.(dhona)

Share