Puluhan tenaga honorer K2 yang telah diangkat menjadi PNS mendatangi kantor Diknas Karo, Sumatera Utara, mempertanyakan pengutipan Rp15 juta, Senin (19/5/2014).(Dhona)
TRANSINDONESIA.CO – 177 tenaga honorer kategori K2 yang telah ditetapkan sebagai tenaga fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memeprtanyakan pengutipan Rp15 juta oleh oknum Kepala UPTD.
Mereka mendatangi kantor Dinas Pendidikan di Jalan Veteran Kabanjahe Senin (19/5/2014), untuk meminta penjelasan dari oknum Kepala UPTD, yang memperintahkan Kepala Sekolah untuk mengikuti arahan pengutipan sebesar Rp15 juta, guna kelancaran pengurusan administrasi terhadap tenaga honorer K2 yang telah ditetapkan sebagai PNS.
“Kami keberatan dana yang dipatok sebesar Rp15 juta untuk pengurusan administrasi seperti SK penempatan, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak pejabat pembina kepegawaian yang akan ditandatangani Bupati Karo,” kata salah seorang honorer Nurhayati br Surbakti.
Menurut sejumlah tenaga honorer K2 itu, angka yang dipatok untuk pengurusan administrasi itu memberatkan mereka, dan cenderung turun hingga Rp10 juta, setelah sejumlah tenaga honorer keberatan membayar pengurusan administrasi Rp15 juta tersebut.
Tenaga honore K2 Ikut mempertanyakan pengutipan itu didampingi mantan Ketua Dewan Pendidikan Karo, Perdemun Tarigan menyatakan, menyesalkan adanya pengutipan uang kepada tenaga honorer K2.
“Ini dapat dikategorikan pungli, aparat kepolisian dapat menelusurinya karena ada unsur pidananya,” tuturnya.(DHONA)