Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba melakukan terobosan baru dalam mekanisme pengangkatan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi seperti yang dijanjikan saat berkampanye di Pilkada Malut.
Pengangkatan SKPD di lingkup Pemprov Malut yang selama ini sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur, nantinya akan ditentukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup SKPD bersangkutan melalui sistem pemilihan langsung.
Abdul Gani Kasuba yang dilantik menjadi Gubernur Malut bersama wakilnya Muhammad Naser Thaib oleh Mendagri Gumawan Fauzi pada 5 Mei 2014 melihat selama ini sering terjadi ketidakharmonisan antara pimpnan SKPD dengan jajaran PNS dibawahnya, sehingga sangat mengganggu optimalisasi pelaksanaan program kerja di SKPD bersangkutan.
Terjadinya ketidakharmonisan tersebut karena berbagai alasan seperti sikap pimpinan SKPD yang arogan dan pelit kepada bawahan serta kerbadaan pimpinan SKPD yang sejak awal tidak disukai oleh PNS di lingkungannya.
Gubernur yang diusung PKS itu berpendapat, ketidakharmonisan pimpinan SKPD dengan bawahannya tersebut bisa diminimalisasi dengan cara mengangkat pimpinan SKPD melalui pemilihan langsung oleh PNS di SKPD bersangkutan.
Pimpinan SKPD yang terpilih melalui pemilihan langsung itu diyakini akan mendapat dukungan dan kepercayaan dari bawahannya, karena ia merupakan pilihan dari mayoritas PNS setempat, yang pada gilirannya akan menciptakan iklim kerja yang kondisif.
Mantan Wagub Malut periode 2008-2013 itu belum menjelaskan secara rinci teknis pelaksanaan pengangkatan pimpinan SKPD melalui system pemilihan langsung tersebut dengan alasan masih disiapkan konsepnya, namun secara umum bahwa dalam pelaksanaannya akan mengacu pada aturan yang berlaku.
Calon pimpinan SKPD yang akan dipilih secara langsung disetiap SKPD harus memenuhi syarat kepangkatan, kompetensi keahlian dan jenjang karir serta keterwakilan daerah di Malut.
Calon pimpinan SKPD yang akan dipilih disetiap SKPD minimal tiga orang dan gubernur tidak akan melakukan intervensi untuk keuntungan calon tertentu, karena semuanya diserahkan kepada pegawai, sedangkan peran gubernur hanya mengeluarkan SK kepada calon yang terpilih.
Penerapan mekanisme baru pengangkatan pimpinan SKPD tersebut kemungkinan mulai diterapkan setelah dua tau tiga tahun Gubernur Abdul Gani Kasuba menjabat dan untuk sementara pengangkatan pimpinan SKPD masih menggunakan mekanisme lama yakni ditentukan oleh gubernur.
Untuk itu, Gubernur menjadwalkan penggantian pimpinan SKPD dan pebajat eselon II lainnya di lingkup Pemprov Malut dalam waktu tidak lama lagi dan dalam penggantian itu akan bersikap professional serta tidak mengenal istilah balas jasa politik.
Mendapat Apresiasi Terobosan Gubernur Abdul Gani Kasuba dalam mekanisme pengangkatan pimpinan SKPD tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan di Malut, karena selain merupakan yang pertama di Indoensia juga akan menghilangkan anggapan bahwa pimpinan SKPD harus orangnya gubernur.
Seorang pengamat pemerintahan di Malut Abdul Kader mengatakan jarang ada kepala daerah di Indonesia, terutama gubernur/wali kota yang mau melepas hak progratifnya dalam pengangkatan pejabat di lingkungan seperti yang akan dilakukan oleh Gubernur Abdul Gani tersebut, untuk itu perlu mendapat apresisasi.
Pengangkatan pimpinan SKPD seperti yang diterapkan Gubernur Malut tersebut akan memberikan kontribusi besar dalam upaya menciptakan tatanan birokrasi yang kuat, kompak dan efektif.
Dilihat dari sisi upaya menciptakan iklim kerja yang kondusif, mekanisme pengangkatan pimpinan SKPD melalui system pemilihan langsung oleh PNS tersebut akan jauh lebih baik jika dibandingkan dengan system lelang jabatan seperti yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
Ia mengatakan mekanisme pengangkatan pimpinan SKPD yang berlaku selama ini memang banyak negatifnya, karena umunya lebih ditentukan oleh rasa suka atau tidak dari gubernur, akibatnya banyak pimpinan SKPD yang sebenarnya tidak layak, terutama dari segi kompetensi keahlian hanya karena yang bersangkutan orang dekatnya gubernur.
Bahkan tidak jarang, pimpinan SKPD adalah anak, menantu, keponakan atau kerabat dekat dari gubernur, padahal sebenarnya banyak PNS yang memenuhi syarat untuk menjabat pimpinan SKPD tak diberi peluang karena tidak masuk dalam kelompok orang dekat gubernur.
Ada pula pimpinan SKPD yang diangkat oleh gubernur sejak gubernur menjabat sampai berakhir, pimpinan SKPD bersangkutan tidak pernah diganti karena orang dekat gubernur, akibatnya sangat menghambat jenjang karir PNS di SKPD bersangkutan.
“Pengangkatan pimpinan SKPD dengan pendekatan seperti ini mengakibatkan pimpinan SKPD bekerja asal-asalan dan yang lebih parah lagi adalah terjadi kerja sama terselubung untuk melakukan korupsi,” katanya.
Namun penerapan pengangkatan pimpinan SKPD melalui system pemilihan langsung oleh PNS yang akan diterapkan Gubernur Malut tersebut harus pula mempertimbangkan kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaannya, misalnya terjadinya praktik suap dari calon pimpinan SKPD yang akan dipilih kepada PNS unutk mendapatkan dukungan.
Selain itu, kewenangan kontrol dari gubernur harus tetap ada, artinya jika pimpinan SKPD yang dipilih secara langsung oleh PNS itu kinerjanya buruk atau melakukan pelanggaran hukum seperti korupsi maka gubernur harus menggantinya.
Kalangan PNS di lingkup Pemprov Malut juga memberi apresiasi terhadap kebijakan pengangkatan pimpinan SKPD melalui system pemilihan langsung, namun mereka berharap agar kebijakan itu tidak hanya sebatas menjadi konsep diatas kertas tetapi harus diimplementasikan secepatnya.(ANT/KUM)







