Dahlan Didesak Jelaskan Pengalihan Pertagas ke PGN

Dahlan Didesak Jelaskan Pengalihan Pertagas ke PGN

TRANSINDONESIA.CO – Menteri BUMN Dahlan Iskan didesak menjelaskan kepada publik terkait adanya rencana pengalihan saham PT Pertamina Gas (Pertagas) ke PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

“Dahlan Iskan harusnya menjelaskan dengan lugas ke publik terkait adanya surat Menteri BUMN No. SR-295/MBU/2014 tanggal 07 Mei 2014 perihal pengambil alihan saham PT Pertagas kepada Direksi Pertamina, mengingat surat tersebut sudah diketahui masyarakat luas,” kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antara di Pontianak, Senin (12/5/2014) malam.

Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan, Senin (12/5) di Four Season Hotel sudah memberi keterangan kepada media bahwa rencana pengambil alihan saham Pertagas oleh PGN hanya gertakan saja. Dia juga menyatakan bahwa surat perintah pengambilalihan saham Pertagas, tidak ada.

Sofyano menjelaskan jika Dahlan Iskan menyatakan bahwa surat itu tidak ada, itu bisa dinilai publik bahwa surat itu surat palsu dan seharusnya kementerian BUMN melaporkannya secara resmi ke kepolisian untuk diusut tuntas.

“Persoalan ada atau tidak adanya surat itu harusnya tidak cukup dianggap selesai hanya dengan keterangan lisan menteri BUMN, karena surat itu telah menimbulkan ‘persoalan’ di kalangan pekerja Pertamina, sehingga hendaknya menjadi perhatian serius dari pemerintah bukannya hanya oleh menteri BUMN saja,” ungkapnya.

Menurut dia keterangan menteri BUMN yang mengatakan ke pada wartawan bahwa rencana itu (pengalihan saham Pertagas ke PGN) untuk menggertak pihak Pertagas dan PGN yang tidak akur dalam berbisnis gas, itu artinya surat itu benar ada karena dari surat tersebutlah muncul reaksi dari Serikat Pekerja Pertamina yang akhirnya menjadi bahan pemberitaan media secara nasional.

Sofyano menambahkan adanya surat menteri BUMN tersebut tanggal 7 Mei 2014, sehingga menimbulkan protes keras dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu yang telah diberitakan di media massa, pasti berdampak terhadap saham PGN sebagai sebuah perusahaan terbuka.

Dampaknya harga saham PGN bisa naik atau malah turun, dan untuk ini akan ada pihak-pihak yang diuntungkan dan sangat mungkin ini bisa menimbulkan kerugian bagi PGN yang berarti akan merugikan pemerintah menguasai sekitar 60 persen saham PGN.

“Harusnya pernyataan menteri BUMN di Four Season Hotel hari ini kepada wartawan bahwa surat itu tidak ada, harusnya bisa dijadikan dasar bagi pihak penegak hukum untuk mengusut ‘siapa pembuat surat palsu yang tentunya memalsukan pula tandatangan menteri BUMN’,” kata Sofyano.

Di sisi lain, pihak OJK harus pula menyikapi kasus ini sepanjang “kasus” itu berdampak terhadap pasar saham khususnya saham PGN, untuk diusut sesuai peraturan yang berlaku.

“Tetapi jika surat tersebut memang ada, dan resmi ditandatangani Dahlan Iskan, maka agar suasana menjadi dingin, sebaiknya menteri BUMN mencabut dan membatalkan surat tersebut,” katanya.

Menurut Sofyano adanya dua badan usaha yang bergerak di bidang gas harusnya mendapat pembinaan yang fokus dari kementerian BUMN. Jadikan Pertagas sebagai pemain di sektor hulu dan tetapkan saja PGN untuk di sektor hilirnya sehingga tidak bias dan tidak tumpang tindih.

“Mengingat sektor hulu memiliki risiko yang sangat tinggi. Saya sangat mendukung jika dalam menjual gas produksinya, Pertamina menjual langsung ke pengguna dan tidak melalui pihak lain sehingga keuntungan bisa maksimal, dibanding menjual langsung broker atau trader lainnya yang seharusnya menjadi perhatian serta mendapat dukungan dari pemerintah,” kata Direktur Puskepi.

Presiden Konfederasi SP Migas Indonesia (KSPMI) Faisal Yusra mendukung rencana Pekerja Pertamina (FSPPB) untuk galang penghentian penjualan 250 MM SCFD gas Pertamina ke PGN dan langsung jual ke masyarakat.

“Kalau itu yang dilakukan pasti harganya lebih murah karena tidak ada transfer price. FSPPB harus lakukan industrial action untuk realisasikan itu,” katanya.(ant/lin)

 

 

Share